SANANA, Corongpublik// Front Marhaienis yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula dan Gerakan Pemuda Marhaienis (GPM) mendesak Kejaksaan Negeri Sanana segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, sebagai tersangka utama dalam dugaan korupsi dua proyek jalan bermasalah di Kecamatan Mangoli Utara.
Tuntutan itu disampaikan saat aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sanana, Rabu (10/9/2025), dengan isu sentral “Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lapen Sanihaya-Modapuhi dan Proyek Fiktif Jalan Sentra Perkebunan Sanihaya-Modapuhi”. Massa menilai Kadis PUPR adalah pihak paling bertanggung jawab.
Wakil Ketua I GPM, Mulawarman Buamona, dalam hearing bersama kejaksaan membeberkan dua paket proyek tahun 2023 dan 2024 di Kecamatan Mangoli Utara yang diduga kuat bermasalah. Proyek pertama, peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi dengan nilai Rp4,97 miliar, sama sekali tidak dikerjakan meski kontrak sudah diteken pada 15 Juni 2023 oleh CV Sumber Barakat Utama.
Menurut data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut, kontraktor telah menerima uang muka 30 persen atau Rp1,32 miliar, serta menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp248 juta. Namun hingga kontrak diputus 10 November 2023, progres pekerjaan di lapangan nihil.
“Sejak kontrak berjalan hingga masa berakhir, tidak ada pekerjaan sama sekali. Kontrak diputus sepihak karena penyedia dianggap tak mampu menyelesaikan proyek” tegas Mulawarman.
Sementara itu, Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menyoroti proyek kedua pada tahun anggaran 2024. Proyek jalan aspal lapen Sanihaya-Modapuhi senilai Rp4,2 miliar yang dikerjakan PT Firham Putra Pratama juga diduga bermasalah.
“Dua proyek ini jelas-jelas terindikasi korupsi. Kadis PUPR harus ditetapkan tersangka utama agar kasusnya tuntas” kata Rifki dengan nada geram.
Dalam aksinya, massa Front Marhaienis mengajukan tiga tuntutan:
- Menetapkan Direktur CV Sumber Barakat Utama sebagai tersangka dugaan proyek fiktif tahun 2023.
- Menetapkan Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai penanggung jawab utama.
- Memanggil dan memeriksa Jainudin Umaternate serta Hi Adam Umaternate terkait dugaan proyek mangkrak tahun 2024.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanana melalui Kasi Intel Raimond Chrisna Noya menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus tanpa intervensi.
“Proses penyelidikan hanya butuh satu bulan, langsung naik ke tahap penyidikan. Semua data dan dokumen sudah kami kantongi” ujar Raimond.
Ia juga memastikan pihaknya telah mengirimkan surat audit kerugian negara “Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian. Prinsipnya, dalam kasus korupsi inti utamanya ada pada hasil audit itu” jelas Raimond sembari menunjukkan tumpukan dokumen yang sudah dikumpulkan tim penyidik.
_(Tim/Red)_