TERNATE, CorongPublik// Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dua proyek besar di Kabupaten Halmahera Barat, yakni rekonstruksi ruas jalan Ibu-Kedi senilai Rp17,347 miliar dan pembangunan jalan-jembatan ruas Tolabi-Togorebatua senilai Rp33,048 miliar, diduga dilaksanakan tanpa proses tender resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua proyek tersebut diproses melalui sistem e-Katalog versi 5, padahal sistem itu telah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025.
Proyek senilai total lebih dari Rp50 miliar itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dan saat ini tengah dikerjakan oleh PT Melati Indah Pusaka.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai langkah tersebut menabrak aturan. Ia menegaskan, proyek bernilai miliaran rupiah itu seharusnya melalui proses tender terbuka sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ini jelas terkesan menghindari proses tender, dan berpotensi kuat terjadi penyimpangan bahkan tindak pidana korupsi. Apalagi, e-Katalog versi 5 sudah resmi dibatalkan oleh LKPP,” tegas Mudasir kepada Corongpublik, Senin (20/10) di salah satu warung kopi di Ternate.
Mudasir juga mengungkap, kedua proyek tersebut dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT Melati Indah Pusaka, dengan kontraktor pelaksana yang disebut-sebut bernama Toni Laos.
Ia mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan LKPP segera turun tangan memeriksa proyek tanpa tender itu.
“Kami minta Apip dan LKPP memeriksa dua proyek ini agar tidak ada penyalahgunaan anggaran publik,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengaku belum mengetahui secara pasti ihwal dua proyek yang disebut tidak melalui tender tersebut. Ia berdalih baru menjabat sejak 7 Mei 2025, sehingga belum mendapat laporan rinci.
“Saya kurang tahu soal paket itu. Sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Dinas PUPR, mereka yang lebih tahu,” ujarnya singkat.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, enggan memberikan penjelasan panjang. Ia hanya menjawab singkat, “Regulasinya” sambil mengirimkan Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, LKPP menjelaskan penonaktifan e-Katalog versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan, dengan ketentuan antara lain Etalase konstruksi dinonaktifkan mulai 31 Juli 2025, Etalase obat dan alat kesehatan dinonaktifkan mulai 30 September 2025 dan LKPP tidak lagi menerima usulan pengaktifan kembali etalase pekerjaan konstruksi di e-Katalog versi 5.
Hingga kini, pihak PUPR Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penggunaan sistem yang sudah tidak berlaku dan mekanisme pengadaan dua proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
—Tim/Red—