TERNATE, Corongpublik// Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga meluncurkan dua proyek besar tahun anggaran 2025 tanpa melalui mekanisme lelang terbuka. Kedua proyek tersebut dijalankan menggunakan sistem E-Katalog versi 5 yang telah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Maret 2025.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-Malut), Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa dua paket proyek tersebut adalah rekonstruksi jalan ruas Ibu-Kedi senilai Rp17,347 miliar dan pembangunan jalan-jembatan ruas Tolabi-Togorebatua senilai Rp33,048 miliar. Keduanya berada di Kabupaten Halmahera Barat.
“Dua proyek ini ditangani oleh dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berbeda, namun sama-sama berada di bawah kendali Kadis PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, ujar Rajak, Kamis (16/10).
Menurutnya, proyek pertama dikelola oleh Nasarudin Salama selaku PPK, sementara proyek kedua oleh Muhammad Sale. Yang mengejutkan, kata Rajak, kedua proyek besar itu dimenangkan oleh satu perusahaan, yakni PT Melati Indah Pusaka.
“Informasi yang kami peroleh, kontraktor pelaksana proyek adalah Jony Laos. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan sejak awal antara pihak dinas dan pihak perusahaan,” tegas Rajak.
LPI Malut juga menemukan bahwa Dinas PUPR menggunakan sistem E-Katalog versi 5, padahal sistem tersebut telah dinonaktifkan LKPP pada 20 Maret 2025 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifan katalog elektronik untuk etalase konstruksi dan kesehatan.
“Meski sudah dibatalkan, Kadis PUPR dan PPK tetap memaksakan penggunaan sistem tersebut. Kami menduga ada permainan terencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPI mengungkapkan bahwa hanya dua perusahaan yang didaftarkan dalam sistem E-Katalog untuk proyek tersebut, yaitu PT Melati Indah Pusaka dan PT Liberti Citra Cakrawala. Kondisi ini, kata Rajak, menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa agar perusahaan lain tidak bisa ikut berkompetisi.
“Dalam sistem E-Katalog sebenarnya tidak ada batasan jumlah peserta. Tapi kami menduga PPK sengaja menutup akses agar perusahaan lain tidak dapat masuk. Ini jelas bentuk pengaturan dan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Rajak mengingatkan bahwa Dinas PUPR Maluku Utara saat ini sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama setelah kasus yang menjerat mantan Kadis PUPR Daud Ismail.
“Kasus lama belum usai, kini muncul pola yang sama. Kami sudah mengantongi banyak bukti dan dalam minggu ini akan kami laporkan resmi ke KPK,” katanya.
Menurutnya, LPI Malut yakin KPK sudah memantau perkembangan proyek-proyek di Maluku Utara, baik yang berbentuk swakelola maupun yang menggunakan mekanisme E-Katalog.
“Kami percaya, begitu laporan dan bukti kami diterima KPK, seluruh praktik ini akan terbongkar. Karena ini melibatkan banyak pihak, dari dinas hingga kontraktor,”pungkas Rajak. (Tim/Red)