Dua Remaja Pelaku Curas di Tanjung Bintang Ditangkap, Korban Berhasil Diselamatkan

8

LAMPUNG, Corongpublik// Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berusia 13 tahun di Desa Jati Baru. Dua pelaku yang masih di bawah umur berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan kedua pelaku, berinisial PRA (17) dan DS (14), diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan orang tua korban masuk pada Rabu (12/11/2025) malam. Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban dibawa paksa saat sedang mengendarai motor bersama temannya. Dua pelaku menyeret korban, melakukan kekerasan, lalu meninggalkannya di area perkebunan jagung.

Penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan mengarah pada identitas dua pelaku setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi. Kedua remaja tersebut ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah.

Dalam interogasi, pelaku mengakui membawa korban hingga ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, tempat mereka menyembunyikan motor hasil curian. Polisi kemudian bergerak cepat, membagi tim, dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat serta mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan.

“Kami apresiasi laporan cepat dari masyarakat sehingga korban bisa ditemukan dalam waktu singkat,” kata Kompol Edi Qorinas, Kamis (13/11/2025). Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak serta segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.(Nzr/hms)