Dua Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual di Halteng, GPdI Angkat Suara

207

HALTENG, Corongpublik// Dua pelajar di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial O.S. alias Anggun pada Kamis lalu, (25/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIT. Korban masing-masing berinisial Rnd dan Rk, kini tengah menjalani pemulihan fisik dan psikologis di bawah pendampingan sekolah dan kuasa hukum.

Peristiwa bermula saat kedua korban berjalan pagi dan bertemu dengan pelaku. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pelaku kemudian mengajak keduanya mengonsumsi minuman keras jenis captikus. Dalam suasana tersebut, percakapan pelaku mulai mengarah pada tindakan tidak senonoh yang berujung pada dugaan tindak pidana asusila.

Tak lama berselang, pelaku diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kedua korban. Aksi bejat itu bahkan disertai ancaman dan pemaksaan hubungan intim. Akibatnya, kedua korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis mendalam.

Kuasa hukum korban, Okto MLS Sahabang, S.H., menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami menilai tindakan pelaku telah melanggar hukum dan norma kesusilaan. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Okto.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan Nomor Laporan Polisi: 273/Reskrim/Halteng/2025, dan kini dalam penanganan Satreskrim Tindak Pidana Umum. Kuasa hukum memastikan, proses hukum akan dikawal hingga tuntas mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Sementara itu, pihak Biro Hukum GPdI, yang menaungi Yayasan Makedonia Lelilef Sawai tempat korban bersekolah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kami dari Biro Hukum GPdI mendukung penuh langkah hukum yang diambil kuasa hukum korban serta aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan” ujar perwakilan GPdI.

Hingga kini, kedua korban masih mendapatkan pendampingan intensif dari pihak sekolah, kuasa hukum, serta staf khusus dari Sekolah Alkitab Maluku Utara.

—Tim/Red—