Dugaan Korupsi BTT 2021 Rp28 M, GMNI Desak Kejati Malut Tetapkan Dirut PT PIL sebagai Tersangka

27

SANANA, Corongpublik// Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Direktur PT Pelangi Indah Lestari (PT PIL), JPS, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar untuk pengadaan alat penyimpan vaksin Covid-19.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menegaskan bahwa Kejati Malut tidak boleh ragu dalam memproses JPS. Ia menyebut JPS sejatinya sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara yang mencatat kerugian negara mencapai Rp1,12 miliar.

Menurut Rifki, penanganan hukum terhadap JPS dan MIH Kepala BPBD Kota Ternate saat itu tiba-tiba meredup setelah keduanya mengembalikan kerugian negara. Ia menyebut proses hukum seolah dihentikan tanpa kejelasan.

Rifki pun mengkritik keras keputusan hukum yang hanya menjatuhkan vonis kepada Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar. Padahal, kata dia, banyak pihak lain yang terlibat namun belum disentuh aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, sejumlah pejabat daerah telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya mantan Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes, Wakil Ketua I Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, serta Sekretaris DPRD Ali Umanahu.

Selain unsur pimpinan legislatif, beberapa kepala dinas juga telah diperiksa penyidik. Namun proses ini, kata Rifki, masih menyisakan banyak titik gelap karena aktor yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rifki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ada dua saksi lain yang berpotensi kuat menjadi tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas Kesehatan Sula, Suryati Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta seorang anggota DPRD berinisial LL.

Ia menilai sangat janggal apabila kasus dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah hanya menyeret dua orang ke penjara. Karena itu, GMNI mendesak Kejati Malut menuntaskan perkara ini dan menetapkan JPS sebagai tersangka utama.

Rifki bahkan menyebut lambannya proses hukum sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di Maluku Utara. Ia memperingatkan Kejati Malut agar tidak dibiarkan menjadi institusi yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dalam pernyataannya, Rifki turut menantang Sufari yang baru menjabat sebagai Kajati Malut untuk membuktikan integritas kepemimpinannya dengan mengusut tuntas dugaan korupsi BTT tahun 2021.

“Dua terpidana dari banyak pihak yang terlibat tidak menunjukkan prestasi luar biasa Kejati Malut dalam kasus ini. Kami berharap jaksa tidak masuk angin dan tidak hanya menyajikan gertak sambal yang pedas sesaat,” tutup Rifki.

—Tim/Red—