Dugaan Korupsi Chromebook Menguat, Proyek Miliaran di Lampung Selatan Disorot

9
Gambar Hanya Ilustrasi

LAMPUNG, Corongpublik// Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan kembali mencuat dan kian memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi. Laporan resmi LSM Pro Rakyat yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 15 Juli 2025 menyebutkan adanya indikasi mark up harga serta pemalsuan dokumen dalam pengadaan Chromebook tahun 2024 di dua kabupaten, yakni Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan Kejati Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti. Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Saleh, membenarkan pelimpahan berkas itu. Menurutnya, berkas perkara selanjutnya diteruskan ke Inspektorat Lampung Selatan guna pemeriksaan awal.

“Benar, berkas perkara dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook ini sudah kami terima dari Kejati Lampung, dan saat ini sedang ditangani Inspektorat Lampung Selatan untuk proses pemeriksaan awal,” ungkap Voland melalui sambungan telepon.

Hal senada juga disampaikan Plt Inspektur Lampung Selatan, Anton Carmana, yang membenarkan pihaknya menerima berkas sekitar satu minggu lalu.

“Ya benar, kami sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan,” jelas Anton, saat ditemui di kantornya pada Selasa (30/9/2025) lalu

Dalam tahap pemeriksaan awal, Inspektorat telah memanggil Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Widiyarto, untuk dimintai keterangan teknis. Selain itu, tim juga melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah penerima bantuan. Dari hasil pengecekan, ditemukan fakta bahwa Chromebook yang seharusnya bergaransi 2 tahun hanya diberi garansi 1 tahun oleh penyedia. Bahkan, beberapa unit sudah rusak meski mayoritas masih berfungsi.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat 38 sekolah dasar di Lampung Selatan yang menerima bantuan Chromebook. Masing-masing sekolah memperoleh 17 unit dengan total 646 unit. Harga yang tercantum dalam e-katalog PT Multi Talenta Lampung mencapai Rp5 juta per unit. Dengan kalkulasi tersebut, nilai proyek diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun, temuan mengejutkan muncul saat dibandingkan dengan penyedia lain yang mematok harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp3,25 juta per unit, bahkan dengan spesifikasi lebih tinggi. Perbedaan harga dan kualitas ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses pengadaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Mengapa proyek tetap diserahkan kepada PT Multi Talenta Lampung dengan harga lebih mahal dan kualitas produk yang justru lebih rendah? Pertanyaan inilah yang kini menyeruak di tengah publik, menambah kuat dugaan adanya permainan anggaran dalam proyek Chromebook tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang semestinya ditujukan untuk peningkatan mutu sekolah. Jika benar terdapat mark up dan pemalsuan dokumen, maka praktik tersebut jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Publik kini menanti langkah tegas Kejari Lampung Selatan setelah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Harapannya, kasus ini tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/Red)