Dugaan Korupsi Jalan Rp 5,1 Miliar, GMNI Desak Jaksa Tetapkan Kadis PUPR sebagai Tersangka

80
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko

SANANA, Corongpublik// Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri Sanana segera menetapkan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sentra Perkebunan Senihaya-Modapuhi tahun 2023 senilai Rp 5,1 miliar.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menilai penanganan perkara oleh kejaksaan berjalan di tempat tanpa progres berarti. Ia menegaskan proyek yang seharusnya menunjang aktivitas warga di dua desa kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan akibat praktik korupsi pejabat publik.

“Jalan itu mestinya memberi manfaat bagi masyarakat, tapi justru terbengkalai karena keserakahan pejabat yang memanfaatkan proyek untuk memperkaya diri dan korporasi. Untuk menuntaskan kasus ini, langkah pertama yang harus diambil adalah menetapkan Kadis PUPR sebagai tersangka utama,”tegas Rifki.

GMNI, lanjut Rifki, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan mengancam akan terus menekan aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya,

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, memastikan kasus dugaan korupsi proyek jalan itu masih dalam tahap penyidikan. Hingga 8 September 2025, kata dia, tim penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi serta upaya memperoleh data dan dokumen terkait proyek tersebut,” jelas Raimond saat diwawancarai.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Kadis PUPR, pihak desa, hingga konsultan pengawas. Namun, Raimond mengakui pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan lantaran yang bersangkutan berdomisili di Manado, Sulawesi Utara.

_(Tim/Red)_