HALBAR, Corongpublik// Dua pejabat penting Halmahera Barat resmi ditahan! Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Sahril Abadul Rajak, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsudin Senen, digiring ke balik jeruji besi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Selasa (28/10/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo proyek bernilai sekitar Rp 1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang semestinya menjadi ikon kebanggaan daerah tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018-2021. Bukti yang kami miliki cukup untuk menjerat keduanya,” tegas Fahri.
Fahri memastikan, kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Jailolo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada dua nama ini saja.
“Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya memberi sinyal akan adanya tersangka baru.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar. Proyek yang dibangun pada masa pemerintahan sebelumnya itu justru berubah menjadi simbol kebobrokan pengelolaan anggaran di Halmahera Barat.
Penahanan dua pejabat ini sontak mengguncang publik. Warga menilai langkah Kejari Halbar sebagai bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Akhirnya keadilan ditegakkan. Kami harap kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar salah seorang warga Jailolo yang enggan disebutkan namanya.
Sahril Abadul Rajak sendiri sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate dalam Pilkada sebelumnya melawan Tauhid Soleman dan Erwin Umar. Kini, karier politiknya terancam tenggelam seiring status barunya sebagai tersangka korupsi.
Kejari Halmahera Barat menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur hingga putusan pengadilan.
Kasus “Welcome to Halbar” bukan sekadar perkara hukum ia adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah dan momentum untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.
—Tim/Red—




