SANANA, Corong Publik// Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, resmi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sanana terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan sentra perkebunan di Desa Saniahaya-Modapuhi tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan terhadap Jainudin dilakukan pada Jumat (22/8/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap lanjutan. Selain Kadis PUPR, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari proyek tersebut.
“Per hari ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Kadis PU. Juga beberapa pihak dari desa Saniahaya dan Modapuhi yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanana, Raimond Chrisna Noya, S.H.
Menurut Raimond, pemanggilan terhadap Jainudin baru dilakukan satu kali pada tahap penyelidikan, namun tidak menutup kemungkinan akan kembali diperiksa dalam proses penyidikan mendalam.
“Pemeriksaan pertama masih dalam tahap penyelidikan. Namun di tahap penyidikan, yang bersangkutan akan kembali kami panggil untuk pendalaman,”tegasnya.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek jalan tersebut. Proyek ini sebelumnya ditujukan untuk mendukung akses sentra perkebunan masyarakat, namun diduga kuat terjadi penyalahgunaan dana yang berimplikasi hukum.(Tim/Red)*