Dugaan Pemborosan Anggaran, Ini Penjelasan Diskominfosan Malut

77

SOFIFI, Corongpublik// Dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut terkait penggunaan dana publikasi yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah untuk kontrak dengan sejumlah media televisi nasional.

Ironisnya, dugaan pemborosan itu muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran secara nasional. Dana besar tersebut disebut-sebut digunakan untuk membiayai penampilan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, dalam sejumlah tayangan langsung di berbagai stasiun televisi nasional.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfosan Malut, Dr. Iksan R. A. Arsad, M.Si, saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2025), mengaku belum dapat memastikan nilai kontrak publikasi yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Kami belum bisa memastikan jumlahnya. Untuk publikasi TV nasional, yang kami tangani hanya satu paket, yaitu program penjelasan Ibu Gubernur tentang 100 Hari Kerja pasca pelantikan,”ujarnya.

Iksan menegaskan bahwa publikasi kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari tugas komunikasi publik pemerintah daerah, baik melalui media lokal maupun nasional. Ia menjelaskan, selain paket publikasi televisi, terdapat kerja sama dengan Litbang Kompas yang berfokus pada survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan pembangunan daerah.

“Paket Litbang Kompas itu untuk mengetahui tingkat kepuasan publik serta kekurangan pemerintah daerah. Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Malut dalam merencanakan program ke depan,” jelasnya.

Namun, ketika disinggung soal besaran anggaran dan pihak-pihak lain yang turut menerima dana publikasi, Iksan kembali menegaskan belum ada kepastian.

“Kami belum dapat informasi lengkap soal itu. Bisa saja tayangan televisi terkait Gubernur merupakan inisiatif atau kepentingan internal media nasional. Kominfo hanya menangani satu paket publikasi resmi,”tambahnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, jika Kepala Dinas Kominfosan sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan publikasi yang berkaitan dengan bidangnya, maka ke mana masyarakat harus meminta penjelasan terkait transparansi anggaran tersebut?

Publik menilai, hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pemerintah bersikap transparan terhadap penggunaan dana publik.

Kini, sorotan publik beralih ke Bappeda Maluku Utara, lembaga yang memiliki fungsi perencanaan dan penelitian pembangunan daerah. Bappeda diduga turut berperan dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran publikasi yang kini tengah permsalahkan

Desakan pun berdatangan agar DPRD Maluku Utara menjalankan fungsi pengawasan dan segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam anggaran publikasi tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas lembaga legislatif dalam memastikan transparansi penggunaan uang rakyat di tengah kondisi Efesiensi ekonomi daerah yang tengah sulit. (Tim/Red)