Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal PT Karya Wijaya Milik Gubernur Malut, Praktisi Hukum Desak Polda Bertindak

65

WEDA, Corongpublik// Dugaan praktik penjualan ore nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya (KW) yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, mencuat dan memantik kehebohan di ruang publik. Perusahaan yang disebut milik Gubernur Maluku Utara, Serly Djoanda, itu dilaporkan melakukan aktivitas tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun Corongpublik menyebutkan, perusahaan milik istri mendiang Beni Laos tersebut diduga kuat melakukan operasi penjualan tanpa dokumen izin penjualan ore nikel. Aktivitas pemuatan dan pengiriman ore disebut berlangsung masif sejak September hingga saat ini.

Pengiriman ore nikel itu diduga dilakukan menggunakan kapal tongkang Entrada 3301, yang disebut rutin bolak-balik mengangkut ore dari lokasi tambang. Pola aktivitas ini memperkuat dugaan bahwa penjualan dilakukan secara sistematis.

Skandal ini menuai reaksi keras dari praktisi hukum, DR. Hendra Karianga, SH, MH. Ia menegaskan bahwa praktik penjualan ilegal itu merupakan tindak kriminal yang tak boleh dibiarkan, serta mendesak Polda Maluku Utara segera turun tangan mengusutnya.

“Penjualan ore nikel tanpa izin adalah pelanggaran kriminal yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Hendra saat dimintai tanggapan, Jumat (05/12/25).

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai extraordinary crime karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan. Menurutnya, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penghentian operasional hingga denda maksimal Rp100 miliar.

Hendra menambahkan bahwa Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, yang merevisi UU No. 4 Tahun 2009, telah memberikan dasar hukum jelas mengenai kewajiban perizinan, tata kelola pertambangan mineral dan batubara, serta sanksi bagi pelanggar.

“Undang-undang ini mengatur secara tegas soal izin usaha pertambangan, kewajiban perusahaan, dan bentuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan,” ujarnya menekankan.

Tak hanya meminta Polda Malut bertindak, Hendra juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk mencabut RKAB PT Karya Wijaya. Sanksi administratif itu dinilai sesuai atas dugaan pelanggaran Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, pelanggaran tata kelola lingkungan, dan ketentuan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Karya Wijaya belum berhasil memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.

—TIM/RED—