SANANA, Corongpublik// Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyatakan belum dapat mengambil langkah hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, tahun anggaran 2024. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu laporan resmi masyarakat maupun rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, SH., menegaskan bahwa sampai Selasa (9/9/2025), pihaknya belum menerima pengaduan terkait pengelolaan DD Modapia.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait alokasi dana desa Modapia tahun 2024,” ujarnya.
Raimond menjelaskan, mekanisme penanganan kasus dana desa merujuk pada nota kesepahaman (MoU) tiga lembaga, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam MoU itu ditegaskan, setiap laporan dugaan penyimpangan dana desa wajib diserahkan lebih dulu ke APIP untuk dilakukan audit investigatif.
“Kalau hasil audit menunjukkan adanya potensi kerugian, barulah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Raimond.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat delapan desa yang laporannya telah diteruskan ke APIP sejak Agustus 2024. Namun, Desa Modapia tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Sepertinya untuk DD Modapia 2024 tidak termasuk, karena yang kami teruskan saat itu hanya delapan desa lain,” jelasnya.
Dengan demikian, langkah hukum baru dapat ditempuh apabila masyarakat menyampaikan laporan resmi atau APIP mengeluarkan rekomendasi hasil audit investigatif yang membuktikan adanya kerugian negara.
_(Tim/Red)_