Dugaan Penyimpangan Dana Pajak dan Retribusi, GPM Ternate Kepung Kejati Malut

47

TERNATE, Corongpublik// Aksi demonstrasi mewarnai halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (13/11/2025). Massa yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Anti Korupsi Maluku Utara gabungan antara DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Malut menuntut penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan Uang Rakyat di Kota Ternate.

Dalam orasinya, Ketua GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif, SE, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ternate yang dianggap mencekik rakyat. Ia menuding sejumlah kebijakan pajak dan retribusi justru disalahgunakan dan berpotensi menjadi ladang korupsi.

“Kami menilai ada penyimpangan uang rakyat, terutama dari pajak dan retribusi yang mestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Juslan.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah kota memiliki kewenangan memungut PPJ dengan tarif maksimal 10% untuk kebutuhan penerangan jalan umum (PJU). Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak titik di Kota Ternate yang gelap gulita tanpa penerangan.

“Padahal, PPJ wajib digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan PJU demi keselamatan dan aktivitas warga,” ujarnya.

Menurut data yang dibacakan Juslan, terdapat sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate yang otomatis membayar PPJ setiap bulan. Pendapatan dari pajak ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 hingga Rp 2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp 27,6 miliar per tahun berdasarkan proyeksi APBD 2024-2025.

“Kami menduga dana sebesar itu tidak dikelola transparan. Kasus ini bahkan sudah resmi diusut oleh Polda Maluku Utara atas instruksi Kapolda,” ungkapnya.

Selain pajak PPJ, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan retribusi sampah. Juslan menilai Pemkot Ternate telah melakukan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas dengan mengalihkan penagihan retribusi sampah ke Perumda Ake Gaale. Setiap pelanggan atau kepala keluarga diwajibkan membayar Rp10.000 per bulan, sementara jumlah pelanggan Perumda Ake Gaale mencapai sekitar 35.000.

“Anehnya, hasil pungutan itu tidak disetor ke kas daerah dan kini bahkan menjadi hutang sebesar Rp 1,2 miliar,” katanya.

Dalam aksinya, Persatuan Gerakan Anti Korupsi Malut menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mempertanyakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PPJ Kota Ternate tahun 2024-2025. Kedua, mendesak Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa pihak terkait, termasuk mantan Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali. Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri dana retribusi sampah yang dipungut tanpa dasar hukum.

Keempat, massa juga mendesak Polda dan Kejati Malut untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate serta Direktur Utama Perumda Ake Gaale sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan hutang retribusi. Kelima, meminta Komisi II DPRD Kota Ternate segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD teknis terkait guna memastikan kejelasan pengelolaan pajak PPJ dan retribusi sampah.

Aksi yang berlangsung damai ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Juslan J. Hi Latif. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum hingga dugaan penyimpangan dana publik di Kota Ternate benar-benar diusut tuntas.

“Kami akan terus turun ke jalan sampai uang rakyat dikembalikan dan hukum ditegakkan,” pungkasnya.

–Tim/Red–