Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR Sula, Total Anggaran Rp 7 Miliar Lebih Diduga Bermasalah

96
Yuslan Gani
Ketua Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara Yuslan Gani (Foto:/Istimewah)

TERNATE, Corongpublik.com-Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek normalisasi sungai (kali) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang berlangsung selama tiga tahun anggaran  2023 hingga 2025 tersebut diduga fiktif dan tidak dilaksanakan secara penuh.

Dalam siaran pers yang diterima media ini Sabtu,(24/5/2025) Ketua LMP Maluku Utara, Yuslan Gani, menyebutkan bahwa total anggaran proyek mencapai Rp 7.093.852.483,61. Pada tahun 2023, terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,69 miliar. Di tahun 2024, jumlah meningkat menjadi 20 item dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,99 miliar. Sementara itu, proyek tahun 2025 direncanakan dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,39 miliar.

“Proyek-proyek tersebut diduga tidak diselesaikan 100 persen. Bahkan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumentasi. Foto-foto yang digunakan untuk laporan progres proyek ternyata diambil dari kegiatan proyek lain di lokasi berbeda,” ujar Yuslan.

Temuan lain yang disoroti adalah dugaan praktik nepotisme. Yuslan menyebut bahwa sebagian besar paket proyek dikerjakan oleh Sabarun Umaternate, yang merupakan adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate. Hal ini, menurut LMP, menunjukkan adanya indikasi monopoli proyek dan penyalahgunaan wewenang.

“Sudah sangat jelas bahwa ini bentuk nepotisme. Seorang pejabat publik memberikan proyek kepada keluarga dekatnya,” tambahnya.

Atas dugaan ini, LMP meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memanggil Kepala Dinas PUPR Jaunidin Umaternate dan Sabarun Umaternate untuk dimintai keterangan.

“Kami mendorong Ditreskrimsus Polda Malut untuk bertindak cepat, mengusut potensi kerugian negara dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Yuslan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kepulauan Sula maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan LMP.