Dugaan Proyek Fiktif Rp7 Miliar di Dinas PUPR Kepulauan Sula, GPM Malut Desak Kejati Bertindak Tegas

33

TERNATE, Corongpublik.com- Dugaan korupsi masif kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak tutup mata terhadap dugaan proyek fiktif senilai lebih dari Rp7 miliar yang dinilai sistematis dan terorganisir.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, Kamis (12/6/2025), Koordinator GPM Sartono Halek mengungkapkan indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek normalisasi kali dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sekitar 80 persen dari total pekerjaan diduga tidak pernah terealisasi di lapangan.

“Modusnya licik: pasang spanduk proyek dan foto-foto palsu di lokasi berbeda. Faktanya, tak ada pekerjaan yang benar-benar dilakukan,” tegas Sartono.

Dari hasil investigasi GPM, tahun 2023 tercatat sembilan paket proyek senilai Rp1,6 miliar lebih, 2024 sebanyak 20 paket dengan nilai mendekati Rp4 miliar, dan tujuh paket pada 2025 senilai Rp1,3 miliar. Ironisnya, beberapa kontraktor menangani lebih dari dua proyek dalam waktu bersamaan di lokasi berbeda pulau sesuatu yang nyaris mustahil dilakukan tanpa logistik besar.

Sartono mengungkap kejanggalan lain: pemindahan alat berat antar pulau seperti ke Pulau Mangoli membutuhkan biaya tongkang hingga Rp100 juta per sekali angkut. Namun, nilai kontrak proyek hanya Rp150-200 juta, memperkuat dugaan proyek tersebut hanya akal-akalan untuk mencairkan anggaran.

GPM menuding Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate, sebagai otak dari dugaan korupsi ini. Ia disebut meminjam nama sejumlah perusahaan untuk mencairkan dana proyek, namun pengerjaannya justru dilakukan sendiri bersama adiknya, Sabarun Umaternate, serta seorang staf honorer bernama Melly.

“Perusahaan yang dipinjam hanya diberi ‘jatah’ 3 persen dari total anggaran,” beber Sartono.

Tak hanya itu, GPM juga menyeret nama Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, yang disebut ikut menikmati aliran dana dari proyek-proyek siluman tersebut.

GPM mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara segera menyelidiki para pihak yang diduga terlibat, yakni:

  1. Jaunidin Umaternate, (Kadis PUPR & PPK)
  2. Sabarun Umaternate (Adik Kadis)
  3. Melly (Staf Honorer)
  4. Muhlis Soamole ( Sekda)

Mereka juga meminta pemanggilan terhadap para direktur perusahaan yang diduga terlibat, seperti:

  1. Cahaya Alvira
  2. Awdi Pratama
  3. Ainur
  4. Thita Mulia
  5. Bintang Barat Perkasa
  6. Permata Membangun
  7. Permata Hijau
  8. Permata Bersama
  9. Nuril Jaya

GPM mendesak Kejati untuk segera mengambil langkah verifikasi lapangan, mengecek langsung lokasi proyek, meminta dokumen pekerjaan, serta mengklarifikasi kepada warga desa terkait keabsahan kegiatan fisik proyek.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terstruktur yang merampas uang negara dan menzalimi rakyat,” tegas Sartono.

GPM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku benar-benar dibawa ke meja hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula belum berhasil dikonfirmasi.