SANANA, 6 Agustus 2025- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin di media sosial adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dukcapil Kepulauan Sula, Namri Alwi, menanggapi viralnya unggahan data pribadi pria berinisial PAJ, warga Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. PAJ diduga menyamar sebagai perempuan dengan nama samaran “Wati” untuk menikah dengan pria lain berinisial AOA di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Rabu (06/08/2025).
“Saya melihat banyak masyarakat yang menyebarkan data pribadi PAJ melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Ini jelas pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Namri Alwi, Rabu (6/8).
Ia menambahkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang melarang perusakan, pengubahan, penghilangan, hingga penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
“Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat dikenai sanksi pidana, berupa denda maupun hukuman penjara. Jika disertai motif mencemarkan nama baik atau menimbulkan kerugian, pelaku bisa dijerat tambahan pasal dalam KUHP dan UU ITE,” tambahnya.
Namri menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak serius yang mungkin timbul akibat penyebaran informasi pribadi, terutama dalam kasus yang tengah ramai dibicarakan publik seperti PAJ.
“Kalau informasi yang disebar tidak tepat, atau ada distorsi, itu bisa berakibat fatal bagi pemilik data. Kita harus lebih berhati-hati,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus unggahan yang memuat data pribadi PAJ, demi mencegah kegaduhan lebih lanjut dan menjaga ketertiban informasi di ruang publik.(Tim/Red)*