Dukun Gadungan Cabuli Lima Korban dengan Modus Gandakan Uang, Satreskrim Lamsel Bongkar Aksi Bejat DD

14

LAMPUNG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan membongkar aksi pencabulan berkedok ritual spiritual yang dilakukan pria berinisial DD (40). Mengaku sebagai dukun pengganda uang, DD mencabuli lima korban, termasuk dua anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya.

Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah salah satu korban berinisial D (40) melapor bahwa ia dilecehkan saat mengikuti ritual penggandaan uang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan pelaku melakukan aksi cabul itu sebanyak 15 kali. Modusnya, DD meyakinkan korban bahwa ritual mandi kembang dapat melipatgandakan uang jika dijalani dengan ikhlas.

“Korban diminta melepas seluruh pakaian karena disebut bagian dari ritual mandi kembang. Dalam proses itulah pelaku melakukan aksi cabul berulang kali,” jelas AKP Indik Rusmono, Senin (10/11/2025).

Kasus bermula ketika korban dan suaminya dikenalkan kepada DD oleh seorang tetangga, pada Jumat (24/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, DD menjanjikan ritual untuk memunculkan uang dari gentong tanah liat, membuat korban tergiur dan kemudian mendatangi rumah pelaku.

Di lokasi, DD meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika ritual dilakukan dengan lapang dada. Korban kemudian diminta mandi kembang tujuh rupa sambil diguyur air oleh pelaku, sebelum akhirnya dicabuli dengan dalih proses spiritual.

Lebih memilukan, polisi memastikan bahwa korban tidak hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak di bawah umur. Bahkan terdapat kasus di mana ibu dan anak menjadi korban dalam ritual yang sama.

Sedikitnya lima korban berhasil diidentifikasi penyidik, tiga di antaranya perempuan dewasa dan dua lainnya anak-anak. Penyelidikan lebih lanjut masih berlanjut untuk memastikan apakah ada korban tambahan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua gentong tanah liat, kain putih bertuliskan lafaz Arab, tasbih, ponsel, tas selempang, alat hisap sabu, botol kemenyan, jam bermagnet, buku nikah, peci, lipstik, cobek, serta uang pecahan Rp100 yang digunakan untuk mendukung skenario ritual.

Tes urine menunjukkan DD positif menggunakan narkotika. Polisi menduga tindakan pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan motif pribadi, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Total kerugian materi korban mencapai sekitar Rp7 juta. Selain kerugian fisik dan psikologis, polisi menyoroti dampak traumatis yang dialami korban, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengingatkan warga agar tidak terjebak bujuk rayu penggandaan uang atau praktik spiritual tanpa dasar yang meminta tindakan melanggar norma.

“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke polisi,” tegas AKP Indik Rusmono.

—Tim/Red—