eLKAPI Desak ESDM Bersihkan Izin Tambang Bermasalah Usai Penutupan MODI

65
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad

JAKARTA, Corongpublik// Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menilai langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dan menggantinya dengan Minerba One harus menjadi momentum bersih-bersih izin tambang bermasalah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, menegaskan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/MB.01/DJB.S/2025 itu membuka ruang perbaikan tata kelola pertambangan, terutama dalam sistem data dan perizinan.

“Pengalihan dari MODI ke MinerbaOne adalah langkah bersih-bersih dari kebijakan kebablasan sebelumnya. Dari kajian kami, banyak IUP yang teregistrasi di MODI justru bermasalah” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Menurut Farid, izin-izin bermasalah tersebut mencakup tambang tanpa lelang, non-CnC (Clean and Clear), tanpa jaminan reklamasi, hingga tanpa jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU No. 3 Tahun 2020 Jo UU No. 4 Tahun 2009. Kondisi itu, katanya, menunjukkan lemahnya pengawasan rezim sebelumnya yang memberi celah bagi praktik penyelundupan izin.

Ia menambahkan, akibatnya negara dirugikan sementara daerah penghasil kehilangan hak-haknya. “Maluku Utara misalnya, selama ini hanya jadi penonton. Meski ada Dana Bagi Hasil (DBH), banyak item pajak wajib yang tidak pernah dibayarkan perusahaan” tegasnya.

eLKAPI menekankan bahwa pembenahan sistem Minerba One tidak boleh sekadar kosmetik digital. Sistem baru harus benar-benar menghadirkan transparansi dan akuntabilitas agar manfaat tambang bisa dirasakan masyaraka bukan hanya segelintir pihak.

“Olehnya itu, ini keadilan bagi daerah penghasil. Jangan sampai rakyat hanya menanggung kerusakan lingkungan sementara manfaat ekonominya entah mengalir ke mana” kata Farid.

Lembaga tersebut mendesak Kementerian ESDM memastikan Minerba One dijalankan dengan serius sebagai instrumen reformasi pertambangan nasional. Tanpa itu, perubahan sistem dikhawatirkan hanya akan menutup borok lama tanpa pernah menyembuhkannya.

_(Tim/Red)_