TERNATE, Corongpublik// Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara mempercepat penyelidikan kasus dugaan pencurian 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada 2021. Kasus ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena melibatkan kerugian negara dan aset daerah.
“Kami menganggap ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena jelas di dalamnya ada kerugian negara,” tegas Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Malut, Juslan J. Latif, Senin (22/9/2025).
eLKAPI menekankan pentingnya langkah tegas dari Kapolda Malut dengan membentuk tim Satgas Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus untuk menangani kasus secara terbuka. “Kami ingin melihat keberanian Kapolda dalam memberikan kepastian hukum atas para pelaku,” tambah Juslan.
Lembaga ini juga menduga PT WKM tidak beraksi sendirian. Mereka menilai ada keterlibatan aktor lain, baik lokal maupun nasional, dalam penjualan ore nikel tersebut. Karena itu, eLKAPI mendesak agar Satgas Gabungan segera mengungkap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari kepemilikan 90 ribu ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum IUP perusahaan dicabut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) aset tersebut dialihkan ke PT WKM. Namun, setelah disita pengadilan, status ore nikel itu berubah menjadi aset negara dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain dugaan pencurian ore nikel, PT WKM juga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Pemerintah Provinsi Malut Nomor 340/5c./2018, perusahaan wajib menyiapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13,45 miliar untuk periode operasi 2018-2022. Faktanya, WKM hanya membayar sekali pada 2018 sebesar Rp124 juta.
Penyidik Ditreskrimum Polda Malut sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Malut. Rencananya, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses hukum. (Tim/Red)