JAKARTA, Corong Publik// Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) Jabodetabeka-Banten mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menindak tegas PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) atas dugaan beragam pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.
Formapas menilai PT ANI tidak hanya melanggar prosedur dalam pemanfaatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga terlibat dalam kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, hingga dugaan penipuan dan pencurian ore nikel.
“Seorang subkontraktor PT ANI bahkan telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta,” ungkap Riswan Sunan, Ketua Umum Formapas Malut, Senin (18/8).
Selain itu, PT ANI diketahui tidak memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Hal ini diperkuat dengan peringatan administratif kedua dari Ditjen Minerba melalui surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, setelah sebelumnya menerima peringatan pertama pada 10 Desember 2024.
“Fakta bahwa ANI mengabaikan kewajiban Jaminan Reklamasi semakin menunjukkan bahwa perusahaan ini ugal-ugalan dan hanya fokus mengeruk sumber daya alam tanpa bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Alfian Sangaji, Sekretaris Bidang Pembangunan ESDM Formapas Malut.
Alfian juga menyebut aktivitas tambang PT ANI telah mencemari sungai di sekitar wilayah operasi. Alat berat perusahaan disebut melintasi badan sungai secara langsung, menyebabkan pencemaran akibat limbah tambang.
Formapas Malut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, serta mendorong aparat penegak hukum dan Satgas Minerba untuk mengusut tuntas seluruh pelanggaran dan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT ANI.
“Sudah saatnya penambang nakal seperti PT ANI ditindak tegas, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan aturan hukum di sektor pertambangan,” tegas Alfian.(Tim/Red)*