JAKARTA – 6 Agustus 2025- Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil langkah tegas memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan Maluku Utara. Desakan ini muncul menyusul lonjakan drastis kecelakaan kerja yang mencapai 512 kasus hanya dalam lima bulan pertama 2025, hampir dua kali lipat dari total 207 kasus sepanjang 2024.
Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Formapas Malut, Safrudin Taher, menegaskan bahwa angka tersebut adalah alarm keras bagi pemerintah dan perusahaan tambang.
“Sektor tambang memang menjadi tulang punggung ekonomi Maluku Utara, tetapi nyawa pekerja jauh lebih berharga dari keuntungan perusahaan,” tegas Safrudin.
Formapas Malut menyoroti lemahnya implementasi K3 di lapangan, mulai dari pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), minimnya pelatihan keselamatan, hingga kondisi kerja yang berbahaya. Ironisnya, masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga korban kecelakaan tidak mendapat santunan atau perlindungan hukum yang layak.
Formapas Malut meminta agar Penguatan pengawasan dan penegakan regulasi K3 di semua perusahaan tambang, Audit lapangan untuk memetakan data kecelakaan kerja secara akurat, Sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan K3 rutin dan wajib.
“Kami mendorong pemerintah daerah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tambang duduk bersama membangun sistem keselamatan kerja yang berkeadilan,” tutup Safrudin (Tim/Red)*