FORMAPAS Malut Dukung KPK Periksa Direktur PT. HSM Dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Malut

73

JAKARTA, Corong Publik// Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut) Jabodetabeka-Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam mengusut dugaan keterlibatan Direktur PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan alias Acong, dalam kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dugaan suap ini terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan urusan pinjam pakai lahan hutan untuk kepentingan perusahaan tambang milik Ade Wirawan. Formapas Malut menegaskan bahwa meskipun AGK telah meninggal dunia, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat harus tetap berjalan.

“Kedekatan Ade Wirawan dengan AGK bukan semata hubungan pribadi, melainkan sarat kepentingan korporasi tambang,” ujar Ketua Bidang ESDM Formapas Malut Almuhasyir A. Idrus. Ia menyebut dugaan suap itu terkait langsung dengan urusan legalisasi tambang PT. HSM dan penyelesaian konflik perusahaan tambang milik Ade lainnya, yakni PT. Wahana Kencana Mineral (WKM).

Selama periode Desember 2021 hingga November 2023, Ade Wirawan diduga mentransfer dana senilai total Rp 2.046.500.000 kepada AGK melalui sejumlah rekening perantara, termasuk rekening atas nama Fathin Shalin, Hamrin Mustari, dan Zaldi H. Kasuba.

Sebagian besar transfer dilakukan pada tahun 2023 melalui rekening Fathin Shalin. Dalam kurun waktu hanya lima bulan (Mei-Oktober 2023), tercatat puluhan transaksi dengan nominal berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 150 juta. Selain itu, transfer lain dilakukan ke rekening Hamrin Mustari sejak 2021 hingga 2022.

Pemberian dana oleh Ade Wirawan sebelumnya sempat dibantah sebagai bentuk suap. Ia mengklaim bahwa uang tersebut merupakan “bantuan pribadi”kepada AGK yang sedang berobat. Namun rekam jejak hubungan mereka mengindikasikan sebaliknya.

Kedekatan Ade dengan AGK diduga bermula sejak 2017-2018, saat perusahaannya, PT. WKM, bermasalah hukum dengan Harita Group. Saat itu, AGK diketahui mencabut izin IUP Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) milik Ade. Sejak saat itulah hubungan mereka intensif, dan pada tahun 2022, Ade mulai memberikan sejumlah uang kepada AGK.

Ade Wirawan juga sempat meminta dukungan AGK dalam proses pengajuan pinjam pakai lahan hutan seluas 9.000 hektare untuk keperluan operasional PT. HSM. Meski tidak membuahkan hasil karena ditolak Kementerian Kehutanan, permintaan tersebut memperkuat dugaan adanya lobi-lobi ilegal melalui jalur pribadi.

Almuhasyir menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Ade Wirawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menyerukan demonstrasi besar-besaran agar PT. HSM membuka dokumen izin pertambangan dan draf Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik.

“Kami tidak akan tinggal diam, ini kejahatan pertambangan yang mengancam masa depan lingkungan dan masyarakat Maluku Utara,”tegas Ketua Bidang ESDM Formapas.

Ia, menyatakan telah menyiapkan tim hukum untuk mengawal jalannya penyelidikan dan akan menekan KPK agar bersikap tegas terhadap kasus ini, termasuk penyitaan aset dan pemanggilan saksi-saksi lainnya.(Tim/Red)*