GMNI Desak Bawaslu Malut Transparan Usut Dugaan Suap Komisioner Kota Ternate

240
Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan

TERNATE, Corongpublik// DPD GMNI Maluku Utara mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersikap transparan dan tidak melindungi salah satu komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT, yang diduga terlibat praktik suap. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat karena mencederai prinsip integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.

Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan, mengungkapkan dugaan suap tersebut mencuat setelah seorang caleg DPRD dari dapil Ternate Selatan melaporkan AT ke Polres. AT diduga menerima uang sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp275 juta. Uang itu dijanjikan untuk mendongkrak suara caleg, namun hasilnya tak sesuai harapan.

“Kalau terbukti, ini jelas pelanggaran etik yang harus diteruskan Bawaslu Provinsi ke DKPP. Bukan malah dilindungi” tegas Iwan, Selasa (10/9).

Menurut Iwan, perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu karena tidak dibatasi waktu. Karena itu, ia menilai Bawaslu Malut seharusnya segera membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kasus seperti ini merusak marwah lembaga. AT seharusnya dipecat,” ujarnya.

Iwan juga menegaskan, GMNI Malut telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman terkait dugaan praktik suap tersebut. Ia mengingatkan, unsur pelanggaran etik sudah jelas tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

“Karena sudah memenuhi unsur, maka tidak ada alasan lagi bagi Bawaslu Malut untuk menutup-nutupi. Jika sengaja menganulir, kami patut menduga ada aliran dana ke Bawaslu Provinsi. Kalau itu benar, kami siap melaporkan mereka ke DKPP,”tandasnya.

_(Tim/Red)_