GMNI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai Tersangka Proyek Jalan Fiktif

19

SANANA, Corongpublik// Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri Sanana segera menetapkan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek jalan sentra perkebunan Senihaya-Modapuhi tahun anggaran 2023 yang disebut tidak dikerjakan alias fiktif.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menegaskan bahwa bukti dugaan pelanggaran hukum oleh Jainudin sudah sangat jelas dan tidak memerlukan pertimbangan panjang untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Proyek jalan itu tidak dikerjakan sama sekali. Ini proyek fiktif yang nyata-nyata merugikan masyarakat,” tegas Rifki, Rabu (5/11/2025).

Ia menuding Jainudin secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan negara melalui proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran lebih dari Rp5,2 miliar dan dikerjakan oleh CV Sumber Barakat Utama.

“Ini bukan kelalaian, ini tindakan merampok anggaran negara,” sambungnya.

Rifki juga menyoroti lambatnya penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Sanana yang sudah hampir satu tahun tanpa menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia bahkan mencurigai adanya unsur kesengajaan.

“Kami menduga keras Kajari Sula sengaja mendiami kasus ini. Jangan sampai Kejaksaan menjadikan perkara ini sebagai ATM berjalan atau alat sandera untuk kepentingan kasus lain di Sula,” kritiknya.

Menurutnya, meski saksi-saksi telah dimintai keterangan dan bukti dugaan proyek fiktif sudah terang benderang, Kejaksaan belum menetapkan Jainudin sebagai tersangka.

“Ada apa dengan Kejari Sula? Pelaku jelas, kasus jelas, anggaran jelas, tapi proses hukumnya mandek,” tegasnya.

GMNI menilai pembiaran ini menciderai rasa keadilan masyarakat Kepulauan Sula dan memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar. Mereka meminta Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas agar penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

–Tim/Red–