HALSEL, Corongpublik.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang terdampak proyek pembangunan jalan di Desa Silang Liaro pada tahun 2023.
Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro H. Komdan, menilai Pemkab telah mengabaikan proses pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015.
Dalam beleid tersebut disebutkan, setiap pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus didahului dengan perencanaan dan pelaksanaan pembebasan lahan secara sah.

“Pemerintah tidak boleh semena-mena menggusur lahan tanpa ganti rugi. Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat dan melanggar hukum,” ujar Sumitro kepada wartawan, Senin, (10/6/2025).
Ia menuturkan, proses penggusuran lahan milik warga Desa Silang telah dilakukan sejak 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Bidang Aset Daerah, namun hingga kini ganti rugi belum dibayarkan. Warga mengaku telah menyerahkan data tanaman produktif seperti kelapa, pala, dan pisang kepada pemerintah Desa sebagai bentuk pendataan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak Pemkab.
Akibat kekecewaan itu, sejumlah warga melakukan aksi pemalangan jalan penghubung Liaro-Labuha sebagai bentuk protes. GMNI menyebut tindakan Pemda tersebut berpotensi sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 406 KUHP tentang penyerobotan dan perusakan.
“Kami mendesak Pemkab, khususnya Dinas PUPR dan Bidang Aset, untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menggalang aksi massa bersama warga yang menjadi korban,” kata Sumitro.
GMNI menegaskan, penyelesaian ganti rugi adalah hal mendesak, mengingat lahan dan tanaman tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi warga Silang Liaro.
Hingga berita ini diturunkan upaya media corong publik untuk meminta tanggapan Pemda Halsel masih belum membuakan hasil