TERNATE, 6 Juli 2025- Proyek pembangunan Training Ground di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Ternate. Mereka menduga proyek tersebut menabrak sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, dalam siaran persnya, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan rawan bencana seperti Tubo harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut proyek tersebut diduga belum mengantongi Izin Pemerataan Lahan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki dalam setiap pembangunan berskala besar.
“Pembangunan ini tak bisa dibiarkan tanpa landasan hukum yang sah. Perizinan itu bukan formalitas, tapi instrumen pengendali untuk memastikan keselamatan, tata ruang, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Mursal, Minggu (6/7).
Mursal merujuk Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 26 ayat (6) huruf b, yang menyatakan bahwa wilayah Tubo termasuk dalam zona Rawan I bencana letusan Gunung Gamalama. Kawasan ini berada dalam radius 4,5 kilometer dari kawah gunung dan mencakup kelurahan-kelurahan seperti Dufa-Dufa, Tabam, Tubo, dan Togafo. Pembangunan di wilayah ini, menurutnya, mesti diawasi secara ketat.
Tak hanya menyentil aspek keselamatan, GMNI juga menyoroti potensi kerugian fiskal. Ia menyinggung Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 yang menjadikan PBG sebagai objek retribusi. “Kalau PBG tidak dipenuhi, maka Pemkot Ternate kehilangan hak pendapatan daerah. Ini jelas merugikan publik,” ujar Mursal.
Atas dasar itu, GMNI Ternate mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki proses perizinan proyek. Mereka juga meminta Komisi III DPRD Kota Ternate segera memanggil dinas terkait dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka.
“Proyek ini harus dikawal ketat. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tutup Mursal dengan nada tegas. (Red).