GMNI Lebak Kecam Pengabaian Putusan PN Rangkasbitung oleh PT SBJ dan Aparat Penegak Hukum

36
Ketua Bidang Advokasi & Kajian Strategis DPC GMNI Lebak, Fajar Nurseha

LEBAK, 1 Juli 2025- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Lebak provinsi banten menyampaikan kecaman keras terhadap PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang hingga kini diduga belum menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 136/Pid.Sus-LH/2024 terkait kasus pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Bayah.

Dalam putusan tersebut, PT SBJ dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 miliar serta perintah penghentian operasional tambang sampai izin lingkungan (Amdal dan RKL-RPL) dipenuhi. Tenggat satu bulan untuk membayar denda telah berlalu, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, padahal sudah seharusnya dilakukan penyitaan dan pelelangan aset korporasi.

Ketua Bidang Advokasi & Kajian Strategis DPC GMNI Lebak, Fajar Nurseha, menegaskan:

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata penghinaan terhadap hukum dan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi.”

GMNI Lebak menuntut aparat penegak hukum segera mengeksekusi putusan pengadilan, menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal PT SBJ, serta memastikan proses pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada warga terdampak.

Jika tidak ada tindakan, GMNI Lebak siap melakukan konsolidasi dan aksi terbuka bersama masyarakat.(Red)