SULA, Corongpublik// Penanganan kasus korupsi di Kepulauan Sula kembali disorot. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula menuding Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., gagal menuntaskan berbagai laporan tindak pidana korupsi yang masuk sejak 2024.
Ketua GMNI Sula, Rifki Leko, menegaskan bahwa hingga akhir 2025, tidak satu pun kasus korupsi yang berhasil diselesaikan Polres Sula. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat desa.
“Sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat hingga kini tidak kunjung dituntaskan. Ada apa? Kasus seperti korupsi Dana Desa Leko Kadai dan Waisakai sangat penting bagi masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” tegas Rifki, Minggu (10/11/2025).
Ketidakpuasan GMNI semakin memuncak setelah Polres Sula menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa sebesar Rp1,1 miliar pada 2022. Kasus ini menyeret nama Plt Kepala Inspektorat Sula, Kamarudin Mahdi, yang diketahui telah mengembalikan Rp300 juta ke kas negara.
Rifki menilai SP3 tersebut janggal dan tidak memenuhi dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang mengatur bahwa penyidikan hanya dapat dihentikan jika :
1. Tidak cukup bukti,
2. Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.
“Dalam kasus kepala inspektorat, tidak ada satu pun unsur dari Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang terpenuhi, tetapi penyidik tetap menerbitkan SP3. Ini bentuk pembusukan penegakan hukum,” tegas Rifki.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi. Karena itu, tindakan pengembalian dana tidak boleh menjadi alasan penghentian penyidikan.
GMNI menilai kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres saat ini justru menunjukkan sikap tebang pilih.
“Ini preseden buruk. Aparat hukum menjadi tumpul ke atas, tajam ke bawah berani menindak rakyat kecil tetapi melindungi elite penguasa,” ujar Rifki dengan nada geram.
Atas sejumlah dugaan ketidakprofesionalan tersebut, GMNI Sula mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Sula.
Rifki menegaskan bahwa penempatan pejabat kepolisian dengan rekam kinerja buruk hanya akan merusak citra institusi Polri di mata publik.
“Kami meminta Kapolri agar tidak lagi menempatkan kapolres dengan kinerja lemah seperti ini, karena dapat mencederai nama besar institusi kepolisian,” tutupnya.
–Tim/Red–




