GMNI Nilai Kapolres Sula Gagal Tangani Kasus Korupsi: Penegakan Hukum Dinilai Tumpul ke Atas

17

SANANA, Corongpublik // Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula melontarkan kritik keras terhadap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sula. Ketua GMNI, Rifki Leko, menilai Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, gagal menuntaskan satu pun kasus korupsi selama memimpin sejak 2023 hingga 2025.

Rifki menegaskan, sejumlah laporan korupsi yang disampaikan masyarakat tak kunjung ditindaklanjuti. Ia menyoroti mandeknya pengusutan kasus korupsi Dana Desa Leko Kadai dan Dana Desa Waisakai yang dinilai masyarakat sangat krusial.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun kasus korupsi yang diselesaikan. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Ada apa dengan Polres Sula?” tegas Rifki.

GMNI juga mengecam dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa senilai Rp1,1 miliar yang menyeret Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, melalui penerbitan SP3 pada 21 Oktober 2025. Padahal, kata Rifki, Kamarudin secara terang-terangan telah mengembalikan Rp300 juta ke kas negara sebuah tindakan yang justru mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum.

Menurut Rifki, penghentian penyidikan tersebut tidak memenuhi unsur alasan SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang hanya membenarkan SP3 jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau penyidikan harus dihentikan demi hukum.

“Tidak ada satu pun unsur SP3 yang terpenuhi, tapi kasus ini dihentikan. Ini janggal dan melukai rasa keadilan publik,” kritiknya.

Rifki juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak korupsi. Karena itu, SP3 terhadap Kamarudin dinilai tidak berdasar dan menggambarkan bobroknya proses penegakan hukum di Polres Sula.

“Ini preseden buruk. Aparat penegak hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah berani ke rakyat kecil tapi melindungi elit penguasa,” geram Rifki.

Atas kondisi tersebut, GMNI meragukan integritas Kapolres Sula dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak lagi menempatkan pejabat dengan rekam jejak buruk di wilayah Kepulauan Sula.

—Tim/Red—