GMPBI Desak KPK dan Kejagung Periksa Sekda Haltim Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen IUP

27

HALTIM, Corongpublik// Dugaan manipulasi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur. Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) menuding Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Rifat, terlibat dalam perubahan koordinat izin tambang yang menyebabkan tumpang tindih konsesi. Kasus ini didesak untuk segera ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Ketua GMPBI, Usama Ait, menyatakan pihaknya telah mengantongi data soal dugaan manipulasi administrasi IUP yang dinilai merugikan masyarakat dan mengacaukan tata kelola pertambangan di daerah. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke lembaga hukum pusat.

“Ini soal masa depan masyarakat dan lingkungan, jadi tidak boleh dibiarkan,” tegas Usama.

Dugaan praktik manipulasi itu disebut bermula dari IUP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Haltim pada 2010, ketika Wilhelmus Tahalele menjabat Bupati. Saat itu, ia meneken SK Nomor 188.45/540-05/2010 untuk PT Position dengan luas konsesi 4.047 hektare dan delapan titik koordinat.

Namun tujuh tahun kemudian, titik koordinat izin tersebut berubah drastis menjadi 68 titik. Perubahan ini diduga memicu tumpang tindih wilayah dengan konsesi perusahaan lain.

“Inilah yang kami curigai dimainkan oleh Sekda Ricky Chairul Rifat,” ungkap Usama.

Usama menambahkan, dugaan serupa juga terjadi pada dokumen milik PT Priven Lestari di Desa Buli, Kecamatan Maba. Perubahan administrasi diduga dilakukan di lingkungan pemerintah daerah, tanpa prosedur resmi yang seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Menurut GMPBI, pola perubahan koordinat tersebut merupakan bagian dari praktik manipulasi dokumen IUP yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah. Oknum pengusaha tambang disebut kerap memanfaatkan celah birokrasi dengan bekerja sama dengan pejabat pemerintah untuk memperluas konsesi tambang secara ilegal.

Atas dasar dugaan tersebut, GMPBI memastikan laporan terhadap Sekda Haltim akan diserahkan ke KPK dan Kejagung pekan depan.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan, karena persoalan izin tambang bukan hal sepele,” ujar Usama menegaskan.

—Tim/Red—