GN-AK Desak KPK Periksa Kepala BPKAD Malut dan Jaringan Orang Dekat dalam Dugaan Korupsi Puluhan Miliar

182
Dua Aliansi menggelar Aksi di depan KPK RI

TERNATE, Corongpublik.com- Gerakan Nasional Anti Korupsi (GN-AK) pada Senin (26/5/2025) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta. Dalam aksi tersebut, GN-AK mendesak KPK segera menindak Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Koordinator GN-AK, Mansur A. Dom, menyampaikan bahwa Ahmad Purbaya tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp.1 miliar kepada mantan Gubernur Malut, mendiang Abdul Gani Kasuba, tetapi juga diduga menjadi aktor sentral dalam pengelolaan anggaran fiktif, penyimpangan prosedur pengadaan, dan penguasaan aset mencurigakan yang tidak tercantum dalam laporan kekayaannya.

“Jangan hanya Harun Masiku dan kasus Hasto yang diburu. Di Maluku Utara, ada skandal besar yang belum tersentuh. Ahmad Purbaya sudah mengakui di pengadilan bahwa uang suap Rp1 miliar untuk AGK berasal dari sisa kegiatan, perjalanan dinas, dan honor jabatannya sebagai Kepala BPKAD. Apakah ini bisa dibenarkan secara hukum dan etika?” ujar Mansur.

Lebih dari itu, GN-AK menyoroti dugaan keterlibatan Purbaya dalam 13 paket proyek pembangunan kantor dan fasilitas BPKAD senilai Rp49,8 miliar, yang sebagian besar tidak melalui mekanisme lelang dan banyak yang berakhir mangkrak, meskipun anggaran sudah dicairkan sepenuhnya.

Jaringan orang dekat Purbaya juga turut disorot. Nama-nama seperti Safrina Marajabessy (Kasubag Keuangan BPKAD), Musnawati (tangan kanan Purbaya), dan sopir pribadinya Badaruddin Sehe, disebut memiliki lahan-lahan strategis di berbagai wilayah di Sofifi, termasuk Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, dan sebidang tanah 2 hektare di Desa Dodinga. Bahkan, terdapat sebuah kos-kosan mewah di Lelilef, Halmahera Tengah, yang didaftarkan atas nama Musnawati, namun disinyalir milik Purbaya.

Fakta ini menjadi kontras jika dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Purbaya pada Maret 2023. Dalam laporan itu, total kekayaan Purbaya hanya tercatat sekitar Rp3,6 miliar angka yang dianggap tidak mencerminkan kepemilikan riil aset-aset mewah yang muncul di lapangan.

GN-AK juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas pengelolaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2023 sebesar Rp27 miliar dan anggaran makan-minum (Mami) sebesar Rp11 miliar yang patut diduga menjadi ladang korupsi terselubung di internal BPKAD.

“UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 sudah jelas mengatur soal penyelenggaraan negara yang bersih. KPK juga memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019. Korupsi adalah musuh negara dan harus dilawan secara sistematis dan menyeluruh,” tegas Mansur dalam keterangannya.

GN-AK juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera memberhentikan sementara Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami tidak akan berhenti sampai KPK turun tangan. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah,” pungkas Mansur A. Dom.