TERNATE, Corongpublik// Praktisi hukum nasional Hendra Karianaga menegaskan, Gubernur Maluku Utara Serly Laos wajib melepaskan jabatannya di perusahaan swasta jika masih tercatat dalam kepengurusan PT Karya Wijaya. Menurutnya, hal itu jelas melanggar undang-undang yang melarang pejabat publik merangkap jabatan di sektor swasta.
“Kepemilikan saham sebelum menjabat sah-sah saja, berapapun besarannya. Tapi setelah menjabat sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatan atau struktur perusahaan,” tegas Hendra saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (16/9).
Ia menekankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara tegas melarang kepala daerah, bupati, wali kota hingga anggota DPRD merangkap jabatan di perusahaan.
“Jika masih berada dalam kepengurusan perusahaan saat menjabat gubernur, itu pelanggaran hukum. Tidak boleh seseorang memimpin pemerintahan sekaligus mengurus perusahaan,” ujarnya.
Hendra meminta Gubernur Serly Laos mengklarifikasi secara terbuka posisinya di PT Karya Wijaya. Menurutnya, jika benar masih aktif dalam kepengurusan, Serly harus memilih antara jabatan gubernur atau perusahaan.
“Tidak bisa memimpin pemerintahan sambil mengatur perusahaan, karena ini bertentangan dengan prinsip good governance,” tegasnya.
Selain itu, ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mempertegas larangan kepala daerah terlibat langsung dalam aktivitas usaha.
“Seorang kepala daerah harus fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat, bukan mengurus perusahaan. Apalagi ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi,” pungkas Hendra.
_(Tim/Red)_