TERNATE, 14 Juli 2025- Untuk kedua kalinya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kota Ternate bersama Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia kembali turun ke jalan. Aksi digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (14/7), menuntut penegakan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda dan Kejati segera memeriksa Kepala Balai, PPK Program BSPS BP2P Maluku Utara, serta mengusut dugaan penggelapan gaji tenaga pendamping BSPS tahun anggaran 2020-2024.
Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, mengungkapkan indikasi pelanggaran pidana dalam penyaluran 1.456 unit rumah pada program BSPS tahun 2024. Program ini terbagi dalam tiga tahap:
Tahap pertama, 700 unit, anggaran Rp14 miliar Tahap Kedua, 450 unit, anggaran Rp9 miliar Tahap ketiga 306 unit, anggaran Rp6 miliar lebih
Masing-masing unit dialokasikan dana Rp20 juta Rp17,5 juta untuk bahan, dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Program ini tersebar di 9 kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Juslan menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Balai dan PPK program BSPS atas dugaan penggelapan gaji puluhan tenaga pendamping dari tahun 2020 hingga 2025. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Orator lainnya, Andika Syahputra, mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk Kepala Balai BP2P, Satker, dan PPK BSPS tahun anggaran 2024.
Menteri PUPR Dody Hanggodo dan Dirjen Penyediaan Perumahan segera mengevaluasi pelaksanaan program BSPS di Maluku Utara selama 2020–2025. Selain itu Komisi V DPR RI, juga diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi alokasi anggaran BSPS selama lima tahun terakhir.(Andi/Red)