TERNATE, 23 Juli 2025- Sejumlah proyek preservasi jalan nasional di Maluku Utara dikeluhkan rusak meski baru rampung dikerjakan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang baru, Navi A. Umasangadji, segera mengevaluasi para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satuan kerja (Satker) yang dinilai lalai dalam pengawasan proyek.
“Ini bukan kerusakan biasa. Proyek baru setahun berjalan sudah berlubang dan mengelupas di sana-sini,” kata Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, dalam keterangannya kepada media ini Kamis, (23/7).
Bung Tono sapaan akrabnya Sartono Halek mencontohkan proyek ruas jalan nasional di Pulau Morotai yang dikerjakan oleh PT Labroco pada 2023-2024 di bawah PPK 1.4. Jalan tersebut, kata dia, kini dalam kondisi rusak dan kualitas pekerjaannya patut dipertanyakan. Kasus serupa juga terjadi pada proyek preservasi ruas Dodaga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda oleh PPK 2.1 tahun anggaran 2024.

Menurut GPM, kerusakan dini ini tak bisa ditoleransi, meski proyek masih dalam masa pemeliharaan. Tono menyebut pengerjaan yang asal-asalan di ruas-ruas penting itu sangat merugikan masyarakat karena merupakan jalur utama penghubung antarkabupaten.
“Proyek belum sampai umur rencana sudah rusak. Ini jelas pelanggaran. Kami minta Kepala BPJN segera copot PPK dan evaluasi total Satker I dan II,” ujar Tono.
GPM juga menyoroti proyek di ruas Weda-Maffa-Saketa (PPK 2.3) yang menurut mereka butuh perhatian serius karena menjadi satu-satunya akses penghubung sejumlah wilayah di Halmahera.
Selain mendesak evaluasi internal BPJN, GPM juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut proyek-proyek bermasalah ini. Mereka menduga ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi ada dugaan kuat permainan kotor di baliknya,” tegas Sartono.
GPM juga mengingatkan bahwa proyek-proyek jalan ini berada dalam pengawasan regulasi yang ketat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Karena itu, segala bentuk pembiaran terhadap proyek gagal mutu harus ditindak tegas.(Andi/Red)*