GPM Desak Kejati Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Ternate

53

TERNATE, Corongpublik// Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Ternate. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (18/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi GPM Ternate, Muhajir M. Jidan, menegaskan bahwa praktik dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Ironisnya, kata dia, dugaan tersebut justru terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan integritas dan moral generasi muda.

Muhajir mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Kota Ternate untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Ia menilai pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS.

Sementara itu, Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menyampaikan bahwa SMA Negeri 2 Ternate merupakan sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Maluku Utara, yakni sekitar 1.431 siswa. Dengan alokasi Dana BOSP sebesar Rp1.800.000 per siswa, sekolah tersebut menerima dana dari pemerintah pusat sekitar Rp2.575.800.000 per tahun.

Selain Dana BOSP, SMA Negeri 2 Ternate juga menerima BOSDA dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan. Dengan jumlah siswa tersebut, total Dana BOSDA yang diterima sekolah mencapai sekitar Rp858.600.000 per tahun.

Berdasarkan perhitungan GPM, total Dana BOSP untuk dua tahun anggaran (2024-2025) mencapai Rp5.151.600.000, sementara Dana BOSDA dari Pemprov Maluku Utara untuk periode yang sama mencapai Rp1.717.200.000. Jumlah tersebut, menurut GPM, harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GPM mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit khusus secara terbuka dan transparan.

GPM menduga kuat adanya praktik mark up serta ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, mereka meminta Plt Kepala Sekolah, bendahara Dana BOS (BOSP dan BOSDA), serta seluruh pihak terkait diperiksa secara hukum.

Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, untuk segera mengevaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, khususnya terkait kinerja Plt Kepala Sekolah dan pengelola Dana BOS SMA Negeri 2 Kota Ternate.

—TIM/RED—