GPM Desak Kepala BPJN Copot PPK dan Evaluasi Total Satker BPJN Maluku Utara

35

TERNATE, Corong Publik// Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melancarkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Kamis (21/8), menuntut evaluasi total terhadap sejumlah proyek jalan nasional yang dinilai gagal mutu meski baru rampung dikerjakan.

GPM mendesak Kepala BPJN Maluku Utara, Navi A. Umasangadji, segera mencopot pejabat pembuat komitmen (PPK) serta mengevaluasi Satuan Kerja (Satker) I dan II. Mereka menilai lemahnya pengawasan mengakibatkan proyek jalan cepat rusak, merugikan masyarakat, dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Proyek belum sampai umur rencana sudah rusak, Ini jelas pelanggaran. Kepala BPJN harus bertindak tegas,” tegas Ketua DPD GPM, Sartono Halek dalam orasinya.

Aksi GPM berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku utara

Sartono, yang akrab disapa Bung Tono, menyoroti proyek ruas jalan nasional di Pulau Morotai yang dikerjakan PT Labroco pada 2023-2024 di bawah PPK 1.4. Ia menyebut jalan tersebut kini dalam kondisi rusak parah, mengelupas, dan berlubang meski masih dalam masa pemeliharaan. Hal serupa terjadi pada proyek preservasi ruas Dodaga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda oleh PPK 2.1.

Menurut GPM, kerusakan dini di jalan Payahe-Weda menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk dan membahayakan akses antarkabupaten. “Jalan-jalan ini jalur vital. Jika dikerjakan asal-asalan, masyarakat yang jadi korban,” ujar Tono.

Tak hanya itu, proyek di ruas Weda-Maffa-Saketa (PPK 2.3) juga disorot. Jalan tersebut disebut sebagai satu-satunya akses penghubung antarwilayah di Halmahera yang kondisinya memprihatinkan dan butuh perhatian khusus.

Selain menuntut pertanggungjawaban internal BPJN, GPM juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turun tangan. Mereka menduga kuat ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi ada dugaan kuat permainan kotor di baliknya,”tandas Sartono.

GPM menegaskan bahwa proyek-proyek ini berada di bawah pengawasan ketat regulasi, khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, pembiaran terhadap proyek gagal mutu harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius.(Tim/Red)*