GPM Halsel Desak Kejati Malut Tahan Soadri, Saksi Kunci Kasus Kapal Halsel Ekspres

12
Gambar Ilustrasi (Dok/Corongpublik)

HALSEL, Corongpublik// Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus Kapal Halsel Ekspres yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kasus tersebut dinilai telah lama menyita perhatian publik dan merugikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, GPM Halsel meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memanggil bahkan jika perlu menahan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halmahera Selatan periode 2007-2008 sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2016-2019, Soadri Ingra Tubun.

Menurut GPM, Soadri dianggap sebagai saksi kunci yang mengetahui secara detail alur pengelolaan serta dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Kapal Halsel Ekspres.

“Dalam kacamata hukum, mustahil seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis tidak mengetahui persoalan ini. APH harus berani memanggil dan bila perlu menahan beliau demi mempercepat proses hukum,”tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli.

Harmain menambahkan, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Ia mengutip adagium hukum klasik Fiat justitia, ruat caelum yang berarti hukum harus berjalan meskipun langit runtuh. “Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau kompromi yang menghambat jalannya hukum di daerah ini,”ujarnya.

Desakan ini mencuat lantaran penanganan kasus dinilai berjalan lamban. Publik menilai situasi tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum maupun pemerintah daerah. Transparansi dan keberanian aparat dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Harmain juga menegaskan bahwa GPM Halsel akan terus mengawal proses hukum. Menurutnya, keberpihakan terhadap keadilan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika penegak hukum gagal menjalankan tugasnya, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas,” tutur Harmain dengan nada tegas.

Selain itu, GPM Halsel juga mengingatkan aparat hukum agar tidak menerapkan standar ganda. Penegakan hukum, kata Harmain, harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kepentingan politik yang ada di balik kasus tersebut.

Mereka, juga menegaskan komitmennya untuk menekan aparat hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Dengan demikian, penyelesaian kasus Kapal Halsel Ekspres diharapkan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Halmahera Selatan. (Tim/Red)