GPM Halsel Kritik Pelantikan Kades : Putusan Inkracht Tak Boleh Diabaikan

16

HALSEL, Corongpublik// Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pelantikan empat kepala desa. Ia menilai, pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik sosial jika tidak dijalankan sesuai aturan.

Menurut Harmain, penggunaan asas Presumptio Iustae Causa (asas praduga benar) sebagai dasar pembenaran pelantikan perlu dikaji ulang. Meski asas itu dikenal dalam hukum administrasi negara, ia menegaskan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Supremasi hukum dan finalitas putusan pengadilan harus ditegakkan guna mencegah konflik sosial,”tegasnya.

Ia juga mengkritik pandangan sejumlah pihak yang menyebutkan masih terbuka ruang gugatan baru apabila pejabat tata usaha negara salah melaksanakan putusan PTUN. Menurutnya, sikap itu justru menunjukkan ketidakpastian hukum dan merusak asas kepastian hukum.

“Setiap putusan pengadilan yang telah final wajib dijalankan, bukan ditunda dengan alasan menunggu proses lanjutan,” ujarnya.

Harmain menilai, pelantikan kepala desa tanpa melalui upaya hukum sah seperti banding atau kasasi hanya akan memperkeruh situasi. Pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Pelantikan yang tidak menghormati putusan inkracht dapat menimbulkan konflik berkepanjangan,”katanya.

Lebih jauh, ia menyerukan pemerintah daerah agar menjunjung tinggi asas supremasi hukum, finalitas putusan pengadilan, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan hanya karena alasan administratif. Supremasi hukum harus menjadi prinsip utama,”tambahnya.

Dalam pernyataannya, Harmain juga menyoroti pentingnya langkah hukum yang seharusnya ditempuh pemerintah selaku pihak tergugat dalam sengketa Pilkades 2023. Menurutnya, jika tidak puas dengan putusan PTUN Ambon yang membatalkan SK Bupati Nomor 131, pemerintah seharusnya mengajukan banding ke PTTUN atau kasasi ke Mahkamah Agung.

“Selama tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan PTUN tetap sah, mengikat, dan harus dihormati,”jelasnya.

Sebagai dasar, ia mengutip sejumlah regulasi penting, di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015 yang menegaskan finalitas putusan pengadilan. Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.

Harmain menekankan bahwa penghormatan terhadap asas-asas hukum tersebut merupakan fondasi tegaknya pemerintahan desa yang adil, demokratis, dan transparan.

“Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Kita tidak boleh membiarkan putusan pengadilan dilanggar secara terbuka,”pungkasnya. (Tim/Red)