GPM Halsel Tegur LBH JAVHA : Jangan Pelintir Hukum demi Kepentingan Politik!

25

HALSEL, Corongpublik// Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menegur keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA agar bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan. GPM menilai pandangan hukum LBH JAVHA yang menyebut pelantikan tersebut sah secara hukum adalah keliru dan menyesatkan publik.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa berdasarkan SK Nomor 131 Tahun 2023 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

“Artinya, secara hukum SK 131 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang sah (inkracht),”tegas Harmain kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Harmain menyoroti langkah Bupati Halmahera Selatan yang kembali melantik orang yang sama melalui SK Nomor 204 Tahun 2025, padahal SK sebelumnya atas nama yang sama telah dibatalkan pengadilan.

“Ini menjadi tanda tanya besar dan perlu dijelaskan dasar hukumnya. Jika objek dan subjeknya sama, sementara SK terdahulu sudah dibatalkan, maka penerbitan SK baru dengan substansi identik berpotensi melanggar asas nebis in idem dalam hukum administrasi,”ujarnya.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, LBH JAVHA semestinya memberi pandangan hukum secara objektif kepada Bupati, bukan membenarkan langkah yang secara hukum cacat prosedur.

“LBH itu mestinya menjadi pemberi nasihat hukum yang jujur, adil, dan berdasar norma hukum. Kalau pendamping hukumnya saja tidak objektif, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan?”kritik Harmain tajam.

Ia juga membantah tudingan LBH JAVHA yang menilai dirinya menyesatkan publik.

“Saya hanya menyampaikan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Yang menyesatkan justru pihak yang mengabaikan putusan pengadilan dan tetap menganggap SK 204 sah. Ini bentuk pembelokan logika hukum yang berbahaya,”tegasnya lagi.

DPC GPM Halsel berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terkait pelantikan tersebut dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan pemerintahan.

“Kami menyerukan agar semua pihak, termasuk LBH JAVHA, menghormati putusan pengadilan dan tidak memelintir hukum demi kepentingan politik. Hukum harus ditegakkan di atas prinsip kebenaran dan keadilan,”tutup Harmain Rusli. (Tim/Red)