
TERNATE, 2 Juli 2025 – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (2/7). Mereka menuding proyek RS Pratama Halmahera Barat senilai hampir Rp 43 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 mangkrak karena diduga korupsi.
Proyek yang digarap PT Mayasa Mandala Putra itu kini terbengkalai. Aktivis GPM menduga pola busuknya mirip proyek RS Pratama lain di sejumlah kabupaten Maluku Utara, lelang “ajaib”, pengawasan longgar, lalu dana lenyap bersama tenggat waktu.
Tak berhenti di sektor kesehatan, GPM juga menyorot Dinas Sosial Maluku Utara Rp 4,4 miliar untuk pembangunan dan fasilitas Panti Sosial Asuhan Anak Budi Santosa serta Rumah Sejahtera Ternate 2024 diduga tak jelas rimbanya.
Dugaan korupsi anggaran Covid‑19 2020 pengadaan bantuan sosial untuk yatim piatu, lansia, difabel, plus “program jaring” senilai Rp 1,78 miliar. Kasus ini sempat diselidiki Kejati lewat Print‑616/Q.2/Fd.2/06/2023, tapi hingga kini senyap.
“Pelayanan pemerintah adalah mandat konstitusi. Tapi faktanya kebijakan hari ini justru lari dari cita‑cita revolusi 17 Agustus 1945 masyarakat adil dan makmur,” tegas Ketua GPM Sartono Halek di tengah orasi.
Ia menilai birokrasi di Maluku Utara menjelma lahan subur KKN mulai dari pelayanan publik hingga pengadaan barang/jasa. “Penegak hukum di daerah seakan mati suri; kasus menumpuk, vonis nihil,” kritiknya.
GPM secara tegas menyampaikan dua poin utama tuntutan mereka. Pertama, mereka mendesak Kejati Malut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat yang dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra. GPM meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Malut bersama pihak rekanan dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kuat praktik korupsi yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak.
Kedua, GPM mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala Dinas Sosial Malut. Pemeriksaan ini penting guna mengungkap dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Santosa, Rumah Sejahtera Ternate, serta dana bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.