GPM Morotai Desak Gubernur Malut Segera Cabut Dua IUP Tambang Pasir Besi

23

MOROTAI, Corongpublik// Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencabut dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Desakan ini muncul menyusul belum adanya kepastian pemerintah provinsi terkait janji pencabutan izin dua perusahaan tambang pasir besi.

Ketua DPC GPM Morotai, Hamjad Mustika, mengingatkan kembali komitmen pemerintah provinsi khususnya Dinas PTSP yang sebelumnya menyatakan akan mencabut IUP tersebut dalam pertemuan resmi bersama warga dari empat desa: Towara, Gorugo, Pangeo, dan Loleo. Pernyataan itu, kata Hamjad, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PTSP di hadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa.

Pertemuan tatap muka itu berlangsung di Desa Towara pada pukul 13.45 WIT, dan menghadirkan empat perwakilan PTSP Provinsi yang disebut datang atas perintah langsung Gubernur Maluku Utara. Mereka ditugaskan memastikan aktivitas perusahaan tambang yang hendak masuk ke kawasan Morotai Jaya, terutama terkait polemik penolakan tambang pasir besi oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, empat pejabat PTSP itu menjelaskan beberapa hal, termasuk perintah gubernur untuk mengecek kondisi lapangan, informasi pendaratan alat berat perusahaan, serta klarifikasi mengenai izin tambang yang sebelumnya telah diusulkan untuk dicabut. Mereka menegaskan bahwa PTSP tidak memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin tanpa persetujuan gubernur.

Disebutkan pula bahwa pada Agustus 2024 telah diajukan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin dua perusahaan tersebut. PTSP bahkan meminta masyarakat empat desa menyiapkan petisi penolakan sebagai bukti kuat untuk disampaikan ke pemerintah provinsi. Petisi yang telah ditandatangani warga itu telah diserahkan kepada dinas.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP menyatakan bahwa kedatangan mereka ke lokasi merupakan inisiatif untuk mendampingi masyarakat meninjau wilayah konsesi tambang. Ia sekaligus meminta dukungan warga agar proses pencabutan IUP PT Karunia Arta Kamilin dan PT Ausindo Anugra Pasefik dapat segera terealisasi.

Namun hingga kini, kata Hamjad, belum ada perkembangan maupun informasi terkait pencabutan dua izin tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat terus menuntut ketegasan pemerintah provinsi.

Hamjad menegaskan harapannya agar kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara ke Kabupaten Pulau Morotai membawa dampak positif, terutama keputusan final terkait pencabutan IUP yang selama ini ditolak warga.

—TIM/RED—