GPM Sula Dukung Kejari Tetapkan Tersangka Kasus BTT 2021, Desak Hakim Tolak Praperadilan

49

SANANA, Corongpublik// Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula atas penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021. GPM juga mendesak hakim Pengadilan Negeri Sanana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.

Sekretaris GPM Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, menegaskan penetapan tersangka atas nama Lasidi Leko (LL), Andrian Maramis (AM), dan Andi M. Khairul Akbar (AMKA) alias Puang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Ahkam, langkah Kejari Sula tidak diambil secara gegabah, melainkan berdasarkan mekanisme hukum yang sah. Ia meyakini penyidik telah bekerja dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Kami mendukung penuh penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Modal Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari anggaran BTT 2021. Proses ini kami yakini telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar Ahkam kepada wartawan, Selasa (16/12/2021).

Ia menegaskan, penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Selama minimal dua alat bukti telah dikantongi penyidik, maka penetapan tersangka adalah sah dan tidak bisa disebut sewenang-wenang,” tegasnya.

Ahkam juga menjelaskan, perkara BTT 2021 diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain memberikan dukungan kepada Kejari, GPM Kepulauan Sula mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar aparat penegak hukum tetap independen dan konsisten dalam memberantas korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pemberantasannya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” kata Ahkam.

Terkait permohonan praperadilan, GPM mendesak hakim Pengadilan Negeri Sanana agar menolaknya. Menurut Ahkam, ruang lingkup praperadilan bersifat terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan tidak menyentuh pokok perkara.

“Hakim praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujarnya.

Ahkam menegaskan, selama prosedur penetapan tersangka dilakukan sesuai KUHAP dan didukung alat bukti yang sah, tidak ada dasar hukum untuk mengabulkan praperadilan.

Di akhir pernyataannya, GPM memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus BTT 2021 hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan penyelamatan keuangan negara di Kepulauan Sula.

—Tim/Red—