GPM Ultimatum BPJN Malut: Copot PPK dan Satker Gagal!

21
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan pemuda marhaenis (DPD-GPM) Maluku Utara, Sartono halek

TERNATE, 5 Agustus 2025- Kinerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navi A. Umasangadji, ST., M.T, mendapat sorotan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara. Mereka menilai pimpinan baru BPJN itu tidak tegas dan lamban dalam menangani kerusakan jalan nasional yang kian meluas di berbagai wilayah.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek alias Bung Tono, menilai Kepala BPJN gagal menunjukkan langkah progresif sejak dilantik. Ia menuding adanya pembiaran terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satuan kerja (Satker) yang bertanggung jawab atas proyek jalan nasional yang sudah rusak meski baru selesai dibangun.

“Sejak serah terima jabatan, tidak ada gebrakan berarti dari Kepala Balai. Jalan nasional di berbagai kabupaten kota justru rusak parah, padahal umurnya baru seumur jagung,” tegas Tono kepada Media ini Selasa, (5/8/25).

Tono menyoroti proyek preservasi jalan nasional Pulau Morotai tahun 2023-2024 oleh PPK 1.4 dan pelaksana PT Labroco, yang menurutnya sudah dalam kondisi rusak berat hanya beberapa bulan setelah selesai dikerjakan.

Kualitas proyek ini sangat diragukan. Ini bukti lemahnya pengawasan dari PPK dan Satker,” ucapnya.

Kondisi serupa terjadi pada proyek ruas Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda, yang ditangani PPK 2.1 tahun 2024. Jalan yang menjadi jalur vital antar kabupaten tersebut kini mengalami kerusakan di sejumlah titik, meski masih berada dalam masa pemeliharaan.

Ini pekerjaan asal jadi. Kita bicara soal jalan strategis nasional, bukan proyek lokal biasa. Kerusakan seperti ini jelas melanggar regulasi,” ujar Tono geram.

Menilai kerusakan yang terjadi sudah di luar batas toleransi, GPM mendesak Kepala BPJN Malut segera mencopot PPK yang terbukti lalai, serta mengevaluasi Kasatker I dan II yang diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Jangan diam! Ini bukan persoalan teknis semata, tapi menyangkut keselamatan, konektivitas, dan hak rakyat atas infrastruktur yang layak,” katanya.

Tono juga menyinggung proyek Weda-Maffa-Saketa (PPK 2.3) yang merupakan satu-satunya penghubung kabupaten di Halmahera. Jalan tersebut kini dalam kondisi memprihatinkan, padahal sangat krusial bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Lebih lanjut, GPM menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami yakin ini bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kuat praktik KKN. Ini pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Tono.

Di akhir pernyataannya, GPM meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk tidak lagi mengakomodir perusahaan bermasalah dalam proyek-proyek jalan nasional di Maluku Utara.

“Sudah cukup. Rakyat Maluku Utara tak boleh terus jadi korban proyek abal-abal. Ini soal kualitas pembangunan dan marwah pelayanan publik,” pungkasnya.(Tim/Red)*