Gugatan Dikabulkan, Kepengurusan GMNI Kubu Arjuna-Dendy Dinyatakan Tidak Sah

453
DPP GMNI yang sah adalah hasil Kongres 2019 yang digelar di Hotel Amaris, Jakarta. Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar

JAKARTA, 6 Juli 2025- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) versi Kongres 2019, Imanuel Cahyadi. Gugatan itu ditujukan kepada kepengurusan tandingan yang dipimpin Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy Setiawan, serta turut menyeret Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat.

Dalam putusan yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Sabtu, 5 Juli 2025, majelis hakim menyatakan menerima gugatan para penggugat secara keseluruhan.

“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan pengadilan.

Putusan ini menyatakan bahwa kepengurusan GMNI yang sah adalah hasil Kongres 2019 yang digelar di Hotel Amaris, Jakarta. Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2019-2020, dinyatakan sebagai pengurus yang sah secara hukum.

“Menyatakan sah Sdr. Imanuel Cahyadi Karo-Karo sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Periode 2019-2020 dan Sdr. Sujahri Somar sebagai Sekretaris Jenderal,” lanjut isi putusan.

Dalam perkara ini, kubu Arjuna-Dendy sebelumnya telah mengantongi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000510.AH.01.08 Tahun 2020, yang diteken pada 16 Juni 2020. Namun, dalam amar putusan terbaru, SK tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000510.AH.01.08 Tanggal 16 Juni 2020 tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan-Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” demikian kutipan lanjutan dari putusan pengadilan.

Gugatan ini diajukan oleh Imanuel Cahyadi bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Rahmansyah, dalam upaya mengembalikan keabsahan hasil Kongres GMNI 2019. Putusan ini menjadi penegasan hukum atas dualisme kepengurusan yang sempat membelah organisasi mahasiswa nasionalis tersebut.

(Risky/Red).