Gugatan Mantan Kades Poheya, RD, Di Tolak PTUN, Kuasa Hukum Tegaskan Ada Dokumen Penting Yang Terbongkar

46

SANANA, CorongPublik// Gugatan Rudi Duwila terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk). Putusan tersebut berbeda dengan amar gugatan ditolak, karena sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar permohonan belum dilampirkan Penggugat.

Kuasa hukum Rudi Duwila, Irfan Umanailo, S.H, menegaskan bahwa meski gugatan belum diterima, pihaknya justru mendapatkan dokumen yang selama ini tidak pernah diberikan Inspektorat kepada kliennya.

“Dengan pemeriksaan pendahuluan, apa yang menjadi target kami akhirnya ditunjukkan oleh pihak Tergugat. Dokumen ini sebelumnya tidak pernah diberikan atau dijelaskan kepada Penggugat,” ujar Irfan.

Irfan mengatakan dokumen yang dimaksud adalah Surat Plt. Inspektur Inspektorat Sula kepada Kejari Kepulauan Sula Nomor 700/126.1/TDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dan Keputusan Inspektur Sula Nomor 01 Tahun 2021 tentang SOP Pengawasan Inspektorat seta Surat Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP) Desa Pohea Tahun Anggaran 2021.

Menurut Irfan, keberadaan dokumen tersebut membuka peluang besar bagi pihaknya untuk kembali mengajukan gugatan baru, karena materi dan prosedur Inspektorat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai tata kelola pemerintahan Inspektorat Kepulauan Sula jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah akan kami ajukan kembali setelah semua dokumen lengkap,” tegasnya.

Irfan menambahkan, Inspektorat belum dapat menyimpulkan bahwa tindakannya telah sesuai prosedur, sebab perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan masih memberi ruang bagi Penggugat untuk melengkapi permohonan sebelum mendaftarkan gugatan baru dengan Inspektorat sebagai Tergugat.

—TIM/RED—