Harita Group Dituding Terlibat Kejahatan Korporasi Terstruktur di Pulau Obi

62

JAKARTA, Corongpublik// Tekanan global terhadap Harita Group kian menguat dan bergeser dari kritik lingkungan menuju tudingan serius dugaan kejahatan korporasi terstruktur. Operasi industri nikel raksasa di Pulau Obi, Maluku Utara, kini disorot sebagai praktik yang diduga melanggar hukum lingkungan, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, hingga mengancam kedaulatan ekonomi lokal.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menilai kerusakan ekologis di Pulau Obi bukanlah dampak sampingan pembangunan, melainkan kehancuran yang disengaja akibat model bisnis ekstraktif. Ia menyebut perubahan drastis lanskap pulau, pencemaran air, dan konflik sosial sebagai konsekuensi langsung dari operasi tambang yang mengabaikan hukum dan hak masyarakat.

“Pulau Obi dulunya ruang hidup, sekarang menjadi zona korban. Air tercemar, tanah dirampas, dan masyarakat dipaksa menanggung biaya dari keuntungan yang tidak pernah mereka nikmati,” tegas Yohanes. Menurutnya, ekspansi tambang dilakukan tanpa prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC), yang merupakan pelanggaran serius dalam hukum internasional.

Isu ini semakin tajam ketika dimensi lingkungan bertemu dugaan korupsi dan cacat tata kelola. Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut Harita Group sebagai bagian dari persoalan struktural industri nikel nasional yang terindikasi perizinan bermasalah, konflik kepentingan, serta dugaan aliran dana non-transparan.

“Industri nikel dibangun bukan di atas supremasi hukum, tetapi kompromi dan pembiaran. Bahkan, sebagian praktik itu sudah terbukti di pengadilan terkait kasus mantan Gubernur Maluku Utara. Harita adalah salah satu aktor dominan dalam sistem ini,” ujar Igrissa. Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masuk wilayah hukum pidana.

Sorotan juga mengarah pada lembaga keuangan nasional dan internasional yang terus membiayai ekspansi Harita Group. Igrissa menilai bank-bank tersebut berpotensi ikut bertanggung jawab secara etik dan hukum jika tetap mendanai proyek yang diduga melanggar hukum dan HAM. “Pendanaan bukan tindakan netral,” tegasnya.

Tekanan terhadap sektor keuangan meluas secara global melalui kampanye internasional #StopDirtyNickel yang digerakkan Kpop4planet. Sejumlah bank besar seperti Hana Bank, Maybank, MUFG, dan BNI menjadi sasaran aksi protes, karena dinilai menopang industri nikel dengan jejak karbon tinggi dan dampak sosial-ekologis berat.

Laporan Market Forces dan The Prakarsa mengungkap aliran pembiayaan Harita Group ke proyek PLTU batubara industri yang menyuplai smelter nikel. Fakta ini memperlihatkan kontradiksi antara klaim transisi energi hijau dan praktik nyata di lapangan, sekaligus menempatkan industri nikel Indonesia sebagai penyumbang emisi karbon industri yang signifikan.

Dari sisi lingkungan, investigasi Global Witness, The Gecko Project, dan media internasional seperti The Guardian mengungkap dugaan pencemaran berat air laut dan air tanah di Pulau Obi, termasuk kandungan Kromium Heksavalen yang bersifat karsinogenik. Laporan internal perusahaan yang bocor juga mengakui adanya kontaminasi jangka panjang di area tambang dan tailing.

Di tengah tekanan tersebut, upaya Harita Nickel mengikuti audit IRMA dan menerbitkan laporan keberlanjutan dinilai para aktivis sebagai greenwashing dan whitewashing. Koalisi aktivis nasional dan internasional kini mendesak perusahaan kendaraan listrik dan produsen baterai global menghentikan pembelian nikel dari Harita Group hingga seluruh dugaan pelanggaran diselidiki secara independen.

“Setiap nikel yang keluar dari Obi membawa jejak penderitaan manusia dan kehancuran alam,” kata Igrissa. Ia menegaskan, penghentian pendanaan dan pembelian merupakan keharusan moral sekaligus langkah preventif. “Publik internasional sedang mengawasi. Siapa pun yang tetap mendanai dan membeli, harus siap dicatat sebagai bagian dari kejahatan yang mereka biayai sendiri.”

—TIM/RED—