JAKARTA, Corongpublik// Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HATAM) melayangkan peringatan keras kepada PT Busan Asia Mineral (BAM) yang tengah mempersiapkan pembangunan kawasan industri di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Proyek raksasa ini mencakup area konsesi seluas 517,36 hektare, yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius.
Alfatih Soleman. Direktur HATAM (Harian Advokasi Tambang Maluku Utara),menilai skala pembangunan industri tersebut sangat mungkin memicu ketimpangan dari aspek sosial, ekonomi, hingga budaya. Luasnya wilayah konsesi serta potensi perubahan ruang hidup masyarakat disebut sebagai faktor utama yang perlu mendapat perhatian khusus dari perusahaan.
Ketimpangan yang dikhawatirkan itu, menurut HATAM, tak dapat dilepaskan dari kebijakan ekstraktif dan agenda hilirisasi nikel yang digencarkan sejak pemerintahan Jokowi dan berlanjut di era Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut, kata mereka, menempatkan Halmahera Timur sebagai medan pertarungan modal besar, di mana investasi mengalir deras, tetapi penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan justru semakin melebar.
Sejumlah perusahaan tambang nikel yang telah lebih dulu beroperasi di Halmahera Timur dijadikan contoh nyata oleh HATAM. Mereka menyoroti aktivitas perusahaan seperti PT Position, PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Nusa Karya Arindo (NKA), hingga PT Weda Bay Nickel (WBN) yang beroperasi dengan konsesi saling tumpang tindih. Di balik tumpukan izin itu, HATAM menyebut terjadi bencana ekologis yang tak kunjung dipulihkan.
Kerusakan tersebut meliputi pencemaran sungai, kehancuran hutan adat, hingga perampasan tanah leluhur suku O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam. Situasi itu disebut memaksa masyarakat adat bertahan hidup di tengah tekanan dan ancaman yang terus menguat akibat ekspansi industri tambang.
Atas dasar itu, HATAM kembali menegaskan peringatannya kepada PT BAM beserta perusahaan-perusahaan subkontraktornya, yaitu PT PJS, PT UTS, PT SCB, PT MSUI, dan PT SMT. Mereka meminta agar perusahaan tidak hanya berhenti pada penyusunan dokumen AMDAL, tetapi benar-benar mengoptimalkan kewajiban terhadap masyarakat, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan keselarasan ruang hidup.
HATAM memastikan bahwa rencana pembangunan kawasan industri tersebut akan berada dalam pengawasan ketat mereka. “Proses pembangunan ini akan kami awasi secara spesifik,” tegas HATAM, sembari mengingatkan bahwa masyarakat setempat tidak boleh kembali menjadi korban dari proyek-proyek besar yang hanya menguntungkan korporasi.
—TIM/RED—




