TERNATE, Corongpublik// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran dana dari Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert kepada mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK). Meski AGK telah wafat, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara jika ditemukan bukti yang relevan.
“Apabila terdapat bukti yang cukup kuat tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari SindoNews baru-baru ini.
Budi menyebut KPK tengah mencermati keterangan saksi dan bukti transaksi yang muncul di Pengadilan Tipikor Ternate. Salah satunya terkait dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Haji Robert kepada AGK. “Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nama AGK kembali mencuat dalam dakwaan meski ia sudah meninggal dunia. Sebelumnya, dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, AGK bersama sejumlah pejabat dinas, kepala badan, serta pihak swasta terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Praktisi hukum Hendra Karianga menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus AGK tidak bisa diabaikan. Ia menjelaskan, KPK menemukan indikasi gratifikasi dan suap yang disamarkan melalui rekening penampung dan pembelian aset bernilai miliaran rupiah.
“TPPU yang dilakukan AGK jelas terlihat dengan menyamarkan dana sekitar Rp200 miliar ke beberapa rekening dan aset yang kini sudah disita KPK,”ungkapnya.
Namun, Hendra menegaskan proses hukum terhadap AGK otomatis berhenti setelah ia meninggal dunia. Persoalan penting kata dia adalah apakah pihak lain yang diduga terlibat dalam TPPU ikut diperiksa atau tidak. “Jika pelaku utama wafat maka perkaranya dihentikan, tinggal bagaimana penyidik melihat keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Terkait dugaan aliran dana dari NHM, Hendra menekankan bahwa perusahaan tersebut adalah pemegang Kontrak Karya, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga keterlibatan pemerintah daerah terbatas. Dalam persidangan, transfer dana ke AGK disebut sebagai pinjaman, bukan gratifikasi. “Pertanyaannya, apakah pinjaman kepada pihak swasta masuk tindak pidana? Hingga kini belum terbukti di pengadilan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui KPK berwenang melakukan penyelidikan lebih jauh. Hendra mempertanyakan efektivitas penelusuran itu mengingat AGK sebagai pelaku utama telah tiada. “Apakah penyelidikan bisa membuktikan adanya pencucian uang oleh Haji Robert, sementara AGK sudah meninggal?” ujarnya.
Hendra menilai publik dan aparat penegak hukum harus objektif melihat posisi Haji Robert. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan dalam TPPU maupun pembelian aset. “Meski NHM pernah mentransfer uang ke AGK, itu dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai bantuan kemanusiaan,’ pungkasnya. (Tim/Red)