IACN Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistemik PT HSM di Tambang Nikel Halmahera

92

JAKARTA, Corongpublik// Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan nikel di Halmahera Tengah kembali mencuat. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 7.076 hektare yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), disorot Indonesian Anti Corruption Network (IACN) atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, serta keuangan negara.

IACN mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Audit tersebut diminta mencakup keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kepatuhan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), hingga dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran dan informasi lapangan, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, meski lahan tersebut telah digarap warga selama bertahun-tahun. Kondisi ini memicu ketegangan sosial dan menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah tambang nikel Maluku Utara.

Selain persoalan lahan, PT HSM juga diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IPPKH yang dimilikinya. Dugaan ini dinilai serius karena IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat wajib bagi setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang terjadinya tindak pidana lingkungan.

IACN juga menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan kewajiban CSR dan RIPPM oleh PT HSM. Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat. “Kondisi ini menimbulkan dugaan praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Yohanes.

Lebih jauh, Yohanes mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, PT HSM diduga telah melakukan aktivitas produksi di area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare. Dalam praktiknya, ore nikel tersebut diduga diangkut dan dijual menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan RKAB PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain seharusnya didukung perjanjian legal yang sah, transparan, serta selaras dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

Berdasarkan rangkaian dugaan tersebut, IACN menilai terdapat indikasi persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel yang melibatkan PT HSM dan pihak-pihak tertentu. “Ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai peringatan dini agar negara tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik,” tegas Yohanes.

IACN menilai kasus PT HSM harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang selama ini diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial, konflik berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

___Tim/Red___